Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Baru 21 Fintech yang Mendaftar ke OJK

Hal ini diungkapkan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Nurhaida dalam acara Media Briefing Bronis (Ngobrol Manis) mengenai Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan di Wisma Mulia 2 Lantai 17, Jl. Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Jumat (2/11/2018).

Nurhaida menjelaskan, proses pencatatan ini sudah diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Inovasi Keuangan Digital. Aturan ini sudah diterbitkan dan diterapkan pada 16 Agustus 2018 lalu.

"Aturan ini kan baru (diterapkan). Ada beberapa yang masuk, ada 21 perusahaan yang mendaftar. Kemudian nanti akan kita masukkan dalam suatu kajian untuk melihat bidang perusahaannya apa saja," tuturnya.

Meskipun demikian, Nurhaida tidak menyebutkan dan menjelaskan apa saja serta dari mana saja perusahaan fintech yang sudah mencatatkan diri kepada pihaknya. Ia berharap IKD di Indonesia nantinya akan mencatatkan diri.

"Dengan ketentuan ini, pada dasarnya memberikan payung hukum kepada perusahaan IKD. Kita harapkan bahwa perusahaan-perusahaan yang bergerak di industri keuangan digital mencatatkan diri. Tujuannya apa? agar perusahaan yang bergerak di fintech bisa kita monitor dan kita lihat perkembangannya," terang perempuan berkacamata ini.

Lebih jauh ia menjabarkan, sejatinya aturan ini akan memberikan manfaat baik dan positif untuk perusaahan IKD yang kemudian masuk ke dalam ekosistem yang sudah dibangun dan akan dikembangkan OJK nanti. Dengan ini, mereka akan bisa lebih tumbuh, lebih jelas posisinya, dan mereka akan berada dalam suatu komunitas yang sudah ada ketentuan-ketentuannya.

"Jumlah yang belum mendaftar lebih banyak, mungkin karena memang belum tahu peraturannya barang kali, masih berpikir apakah persyaratan sudah cukup apa belum untuk mendaftar. Tetapi secara umum kita ingin seluruh perusahaan IKD ini mendaftarakan diri," kata dia.

OJK menilai, persyaratan yang diberikan untuk perusahaan-perusahaan IKD untuk mengurus ini sangatlah mudah. Mereka juga tidak mempersulit administrasi pencatatan. Fintech yang mengurus ini akan melalui tahapan seperti pencatatan, pendaftaran, dan perizinan.

"Syaratnya sangat sederhana, agar kemudian mereka masuk dulu. Setelah itu kita ada tahap membina, misalnya masuk dalam regulatory sandbox dan lain-lain. Ini bertujuan untuk memonitor dan memetakan (fintech) di Indonesia," sebutnya.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/11/02/214100026/baru-21-fintech-yang-mendaftar-ke-ojk

Terkini Lainnya

Kecelakaan KA Pandalungan dan Mobil Sebabkan Perjalanan KA Terlambat, Penumpang Dapat Kompensasi

Kecelakaan KA Pandalungan dan Mobil Sebabkan Perjalanan KA Terlambat, Penumpang Dapat Kompensasi

Whats New
Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Rilis
Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Whats New
Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Whats New
IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

Whats New
Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Whats New
Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Whats New
Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Whats New
Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Whats New
Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Whats New
Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

Whats New
Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Whats New
BEI Ubah Aturan 'Delisting', Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

BEI Ubah Aturan "Delisting", Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke