Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

LBH Jakarta: Peraturan OJK Terkait Fintech Peer to Peer Lending Kurang Mumpuni

Pengacara publik LBH Jakarta Jeanny Sirait menilai, tidak ada aturan yang cukup mumpuni untuk melindungi masyarakat pengguna aplikasi pinjaman online. Sebab, masih banyak masyarakat yang ternyata menjadi korban dari cara penagihan yang tidak wajar atau tingginya bunga dari fintech P2P lending.

"Persoalannya pada kasus pinjol (pinjaman online) nggak ada aturan yang memang cukup mumpuni untuk melindungi masyarakat pengguna aplikasi," ujar Jeanny ketika dihubungi Kompas.com, Senin (5/11/2018).

Dia mengatakan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/ 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi hanya menerapkan sanksi untuk aplikasi pinjaman online yang terdaftar atau memiliki izin OJK. Sementara hingga saat ini, baru 73 fintech P2P lending yang telah resmi terdaftar OJK.

"Sedangkan saat kami tracking, di appstore pada bulan Agustus lalu terdapat hampir 300 aplikasi, dari situ terlihat sekali antara yang terdaftar dan tidak terdaftar timpang sekali," ujar Jeanny.

Sementara itu, Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi ketika dihubungi Kompas.com menyatakan, saat ini fintech P2P lending ilegal atau liar menjadi juridiksi dari Satgas Waspada Investasi yang terdiri lebih dari 13 Kementerian dan Lembaga Pemerintah dan Lembaga Negara.

Dirinya pun mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan fintech P2P lending ilegal atau liar.

Adapun ciri-ciri fintech P2P lending ilegal atau liar sebagai berikut:

1. Kantor dan Pengelola tidak jelas dan sengaja disamarkan keberadaannya.

2. Syarat dan Proses pinjaman sangat mudah.

3. Menyalin seluruh data nomor telepon dan foto-foto dari Handphone calon peminjam.

4. Tingkat bunga dan denda sangat tiinggi dan diakumulasi setiap hari tanpa batas.

5. Melalukan penagihan online dengan cara intimidasi dan mempermalukan para peminjam melalui seluruh nomor handphone yang sudah disalin.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/11/05/183000926/lbh-jakarta--peraturan-ojk-terkait-fintech-peer-to-peer-lending-kurang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke