Menurut Budi, sanksi tersebut baru akan diputuskan setelah pihaknya mendapat rekomendasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
"Kita akan lakukan klarifikasi yang dilakukan KNKT. Kita akan mengikuti rekomendasi," ujar Budi Karya di Cawang, Jakarta Timur, Senin (5/11/2018).
Budi menambahkan, insiden tersebut bisa disebabkan karena technical error ataupun human error. Hingga saat ini, pihaknya belum bisa memastikan penyebab pastinya pesawat itu bisa terjatuh.
"Akan dilakukan suatu audit berkaitan dengan data-data, FDR dan sebagainya. Dari situ kita bisa tahu, apakah ini human atau technical error. Kami belum berani menyatakan, karena memang keduanya masih memungkinkan," kata Budi.
Sebelumnya, Lion Air JT 610 rute Jakarta-Pangkal Pinang jatuh di Tanjung Karawang, Jawa Barat, Senin (29/10/2018) pagi.
Pesawat itu mengangkut 181 penumpang dan 8 awak. Semua penumpang dan awak diduga tewas dalam kecelakaan itu.
Hingga Minggu (4/11/2018), Tim Disaster Victim Identification (DVI) RS Polri Kramatjati telah berhasil mengidentifikasi 14 jenazah yang terdiri dari 3 penumpang perempuan dan 11 penumpang laki-laki.
https://ekonomi.kompas.com/read/2018/11/05/195201726/menhub-belum-mau-beberkan-apa-sanksi-untuk-lion-air
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan