Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Fintech P2P Lending Ilegal Marak karena Tingginya Kebutuhan Pinjaman Masyarakat

"Ada raturan fintech P2P lending yang ilegal, artinya ratusan ini yang dibutuhkan, mereka ini yang diambil pinjamannya oleh pengguna, kebutuhannya (fintech P2P lending) memang ada," ujar Sunu ketika dihubungi Kompas.com Selasa, (6/11/2018).

Lebih lanjut Sunu menjelaskan, seharusnya pinjaman online dapat menjadi jawaban bagi inklusi keuangan di Indonesia. Pasalnya, masih banyak lapisan masyarakat yang tidak dapat tersentuh dengan penertasi keuangan perbankan dapat dijangkau melalui fintech P2P lending.

"Fintech benar-benar masuk ke market yang secara finansial unbanked. Misalnya mereka yang berpendapatan rendah yang tidak ada slip gaji sehingga tidak dilirik bank, kemudian juga dari sisi profil perusahaan bekerja juga tidak memberikan status kepegawaian," ujar Sunu.

Sehingga nantinya, jika kemudian para pengguna jasa P2P lending yang menggunakan dana pinjamannya secara produktif dapat terus berkembang maka juga dapat meningkatkan profil risiko peminjam yang bersangkutan.

"Seharusnya ini membuat mereka jadi bankable. Artinya kalau medium enterprises ini semakin berkembang mereka membangunnya dengan digital, ini yang orang nggak paham. Sebetulnya pinjaman online adalah kesempatan untuk memperbaiki track recornd mereka menjadi lebih baik," ujar Sunu.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/11/06/133143626/fintech-p2p-lending-ilegal-marak-karena-tingginya-kebutuhan-pinjaman

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke