Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Asosiasi: Pinjaman Online yang Terbukti Langgar Aturan akan Dicoret dari OJK

Wakil Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Sunu Widyatmoko mengatakan, secara otomatis pihak yang bersangkutan juga tercoret dari daftar fintech pinjaman online atau peer to peer (P2P) lending OJK.

"Kalau dilakukan oleh anggota kami, mereka kita cabut keanggotaannya sehingga mereka otomatis tidak lagi terdaftar di OJK," ujar Sunu ketika memberikan keterangan pers kepada awak media, Selasa (6/11/2018).

Namun, proses pencabutan keanggotaan tersebut tidak bisa dilakukan secara serta-merta. Asosiasi harus melakukan pencabutan secara prosedural.

Sunu menjelaskan, pemberian sanksi kepada anggota asosiasi yang melakukan pelanggaran aturan akan dilakukan oleh komite etik yang sebelumnya sudah perna dibentuk.

"Komite etik itu isinya lawyer yang melihat dampak dari sisi hukum, sosial, dan dampaknya ke industri," jelas Sunu.

Adapun AFPI sendiri hingga saat ini mengaku belum mendapatkan laporan mengenai anggotanya yang melakukan pelanggaran terkait proses penagihan yang tak wajar dan diadukan ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.

Namun, pihak LBH Jakarta menyatakan pengaduan tidak hanya ditujukan kepada fintech pinjaman online ilegal saja, tetapi juga kepada fintech P2P lending yang terdaftar di OJK.

"Pelanggaran tersebut dalam bentuk perhitungan bunga yang nggak jelas, pelecehan seksual, penagihan yang tidak dilakukan kepada konsumen saja, dan pelanggaran lainnya yang nggak beda-beda jauh juga sama pinjaman online terdaftar," ujar Pengacara publik LBH Jakarta Jeanny Sirait.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/11/07/124000226/asosiasi--pinjaman-online-yang-terbukti-langgar-aturan-akan-dicoret-dari-ojk

Terkini Lainnya

Bangun Ekosistem Energi Baru di Indonesia, IBC Gandeng 7 BUMN

Bangun Ekosistem Energi Baru di Indonesia, IBC Gandeng 7 BUMN

Whats New
Apple hingga Microsoft Investasi di RI, Pengamat: Jangan Sampai Kita Hanya Dijadikan Pasar

Apple hingga Microsoft Investasi di RI, Pengamat: Jangan Sampai Kita Hanya Dijadikan Pasar

Whats New
Bank DKI Raup Laba Bersih Rp 187 Miliar pada Kuartal I 2024

Bank DKI Raup Laba Bersih Rp 187 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Mendag Zulhas Terbitkan Aturan Baru Soal Batasan Impor, Ini Rinciannya

Mendag Zulhas Terbitkan Aturan Baru Soal Batasan Impor, Ini Rinciannya

Whats New
Microsoft Komitmen Berinvestasi di RI Senilai Rp 27,54 Triliun, Buat Apa Saja?

Microsoft Komitmen Berinvestasi di RI Senilai Rp 27,54 Triliun, Buat Apa Saja?

Whats New
Allianz Syariah Tawarkan Asuransi Persiapan Warisan Keluarga Muda, Simak Manfaatnya

Allianz Syariah Tawarkan Asuransi Persiapan Warisan Keluarga Muda, Simak Manfaatnya

Whats New
Kini Beli Sepatu Impor Tak Dibatasi, Ini Penjelasan Mendag

Kini Beli Sepatu Impor Tak Dibatasi, Ini Penjelasan Mendag

Whats New
TransNusa Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

TransNusa Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Whats New
Suku Bunga BI Naik, ST012 Dinilai Lebih Menarik

Suku Bunga BI Naik, ST012 Dinilai Lebih Menarik

Earn Smart
Kesejahteraan Buruh Tani Era Jokowi dan Tantangan bagi Prabowo

Kesejahteraan Buruh Tani Era Jokowi dan Tantangan bagi Prabowo

Whats New
3,84 Juta Penumpang Naik LRT Jabodebek pada Kuartal I 2024

3,84 Juta Penumpang Naik LRT Jabodebek pada Kuartal I 2024

Whats New
Merger Tiktok Shop dan Tokopedia Dinilai Ciptakan Model Belanja Baru di Industri Digital

Merger Tiktok Shop dan Tokopedia Dinilai Ciptakan Model Belanja Baru di Industri Digital

Whats New
Lowongan Kerja Perum Damri untuk SMA/SMK, Ini Persyaratan dan Cara Mendaftarnya

Lowongan Kerja Perum Damri untuk SMA/SMK, Ini Persyaratan dan Cara Mendaftarnya

Work Smart
IMF Naikkan Proyeksi Pertumbuhan Asia, Ada Apa?

IMF Naikkan Proyeksi Pertumbuhan Asia, Ada Apa?

Whats New
Tak Mau Kejadian Nasabah Lempar Piring Saat Ditagih Kredit Terulang, PNM Kini Fokus Lindungi Karyawannya

Tak Mau Kejadian Nasabah Lempar Piring Saat Ditagih Kredit Terulang, PNM Kini Fokus Lindungi Karyawannya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke