Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mulai Desember, Kapal di Bawah 5.000 GT Tak Boleh Beroperasi di Merak-Bakauheni

"24 Desember kita akan berlakukan PM 88, kita harapkan operator akan melaksanakan peraturan itu," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi di kantornya, Rabu (7/11/2018).

Budi menjelaskan, aturan ini telah disepakati oleh Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) dan Indonesian National Ferryowners Association (INFA).

Menurut Budi, para pelaku usaha sudah diberi waktu empat tahun sejak kewajiban yang tertuang dalam Peraturan Menteri No. PM 88/2014 itu diundangkan pada Desember 2014.

"Peraturan menteri sangat mengakomodir dan sudah disepakati bersama. Kita kasih toleransi, jadi 4 tahun tolerasi agar operator untuk membangun kapal baru dan mengalihkan," kata Budi.

Budi menuturkan, saat peraturan ini mulai diimplementasikan akan ada 68 kapal dengan kapasitas minimal 5.000 GT. Saat ini, terdapat 71 kapal dan baru 51 kapal yang berkapasitas di atas 5.000 GT.

"Dengan 68 unit ini sejalan dengan pembangunan infrastrukur, mudah-mudahan bisa menampung dengan demand yang ada," ucap dia.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/11/07/180900326/mulai-desember-kapal-di-bawah-5.000-gt-tak-boleh-beroperasi-di-merak

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke