Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

OJK: Ada Indikasi Nasabah Pinjaman Online Sengaja 'Ngemplang'

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, terdapat indikasi debitur-debitur fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online sengaja untuk mengemplang.

Pasalnya, pihak-pihak yang mengaku menjadi korban pinjaman online ini rata-rata melakukan pinjaman ke 10 bahkan 19 pemberi jasa pinjaman online tanpa ada niatan untuk membayarkan pinjamannya. Terlebih lagi, pinjaman online yang mereka gunakan adalah pinjaman online ilegal yang tidak terdaftar di OJK.

"Bahasa sederhananya ada yang pinjam sengaja ngemplang ke 19 fintech lending ilegal. Jadi adalah tempat pertemuan mereka yang berkarakter buruk melalui transaksi online," ujar Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi kepada awak media di Jakarta, Selasa (13/11/2018).

Hal serupa sebelumnya juga sempat dinyatakan oleh Wakil Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Sunu Widyatmoko. Menurut dia, debitur yang merasa dirugikan oleh bunga yang dianggap mencekik ini sengaja menghindari kewajiban membayar pinjaman yang mereka terima.

Sebab, jika memang memiliki etikat untuk membayar, seharusnya debitur tersebut melakukan pinjaman sesuai dengan kemampuan yang dia miliki.

"Ketika melakukan pinjaman kan ada kesepakatan. Sehingga menurut saya ketika dia melakukan pinjaman ke lebih dari satu fintech berarti dia memang niatnya ngemplang. Jadi ada upaya untuk mereka mendapatkan jatah menghindari kewajiban membayar pinjaman yang telah mereka terima," jelas Sunu.

Sebagai catatan, sebelumnya ramai diberitakan mengenai laporan masyarakat yang mengadukan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.

Pelanggaran yang dilakukan seperti memasang bunga yang mencekik atau proses penagihan yang tidak wajar dengan melanggar privasi debiturnya. Sebab, pinjaman online yang bersangkutan memiliki akses terhadap nomor kontak serta galeri ponsel debitur yang bersangkutan.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/11/13/173500326/ojk--ada-indikasi-nasabah-pinjaman-online-sengaja-ngemplang-

Terkini Lainnya

Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Spend Smart
Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Spend Smart
Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Spend Smart
Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Whats New
Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Whats New
Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Whats New
Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Whats New
Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Whats New
Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Whats New
Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Whats New
Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Whats New
Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Whats New
Kerja Sama dengan PBM Tangguh Samudera Jaya, Pelindo Optimalkan Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok

Kerja Sama dengan PBM Tangguh Samudera Jaya, Pelindo Optimalkan Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke