Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah Diminta Lindungi Pabrikan Rokok Kecil

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Paguyuban Mitra Produksi Sigaret Indonesia (MPSI), Djoko Wahyudi, meminta pemerintah untuk tidak menaikkan batasan produksi Sigaret Kretek Tangan (SKT) golongan 2.

Naiknya batasan produksi dari 2 miliar batang rokok menjadi 3 miliar batang per tahunnya dipandang bakal mematikan pabrikan rokok kecil. Sebab, ini akan membuat pabrikan kecil berhadapan langsung dengan pabrikan besar.

"Saya rasa Menteri Keuangan, Ibu Sri Mulyani, sangat bijak dalam mengambil keputusan. Pabrikan rokok kecil akan bertambah habis karena tidak mampu bersaing dengan pabrikan besar. Ini golongan bawah yang harus dilindungi," kata Djoko dalam pernyataannya, Selasa (13/11/2018).

Batasan produksi untuk segmen SKT saat ini, kata Djoko, sudah tepat. Pabrikan yang produksi rokok hingga 500 juta batang akan masuk ke golongan 3, dan pabrikan yang produksi antara 500 juta hingga dua miliar batang masuk ke golongan 2.

Sementara itu, pabrikan yang produksi di atas dua miliar batang masuk ke golongan 1. Atas dasar itu, Djoko berharap pemerintah melindungi pabrikan rokok kecil dengan tidak menaikkan batas produksi, khususnya untuk SKT golongan 2.

"Ini keuntungan bagi mereka yang punya kekuatan modal. Pabrikan yang produksi lebih dari 2 miliar batang harusnya naik ke golongan 1. Pemerintah saya harap bijaksana," sebut Djoko.

Anggota Komisi XI DPR RI Indah Kurnia, juga mengingatkan pemerintah agar memperhatikan kelangsungan usaha pabrikan rokok kecil. Karena itu, pemerintah harus terus menjalankan kebijakan simplifikasi tarif cukai.

“Kebijakan ini menutup celah penghindaran pajak dari pabrikan besar asing dunia yang saat ini masih membayar cukai rendah dalam sistem cukai rokok yang berlaku saat ini," ungkap Indah.

Salah satu isi dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 146/2017 adalah mempertahankan batas produksi untuk sigaret kretek tangan (SKT) yang ditetapkan sebesar 2 miliar batang/tahun untuk golongan II dan juga penggabungan batas produksi untuk segmen sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM).

Menurut Indah, kebijakan yang dibuat pemerintah dalam PMK 146/2017 sudah tepat. Atas dasar itu, dia meminta pemerintah untuk tidak mengubahnya.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/11/13/212420326/pemerintah-diminta-lindungi-pabrikan-rokok-kecil

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke