Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Hakim Kabulkan Permohonan PKPU, Merpati Wajib Lunasi utang

"Mengabulkan permohonan PKPU PT Merpati Nusantara Airlines. Dengan syarat Merpati harus melunasi utang ke semua kreditor," kata Ketua Majelis Hakim Sigit Sutriono saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (14/11/2018).

Menurut Sigit, Merpati punya tanggungan kepada 85 kreditor konkruen. "Dari 85 jumlah kreditor itu, empat kreditor menolak proposal perdamaian," sebutnya.

Dengan perdamaian itu, Merpati wajib melunasi tanggungan utang ke 85 kreditor konkruen. Utang itu nantinya dibayar dengan cara dicicil.

Sementara itu, di luar ruang sidang, puluhan mantan karyawan PT Merpati Nusantara Airlines melakukan aksi simpatik di depan gedung PN Surabaya, Jalan Arjuno.

Mereka menuntut agar hakim PN Surabaya dalam putusannya tidak memailitkan PT Merpati Nusantara Airlines. Sambil berorasi, mereka membentangkan spanduk bertuliskan: "Jangan Pailitkan" Lindungi Hak-Hak Ketenagakerjaan Mantan Karyawan PT Merpati Nusantara Arlines.

"Kalau Merpati terbang lagi, hak-hak ketenagakerjaan kami bisa dibayar selama 3 tahun terakhir," kata Korlap aksi, Agus Slamet Budiman.

Seperti diberitakan, PT Merpati Nusantara Airlines mendapatkan suntikan modal dari Intra Asia Corpora sebesar Rp 6,4 triliun. Suntikan dana tersebut akan turun bertahap dan direncanakan keluar pascaputusan hukum.

Dalam proses PKPU, Merpati tercatat mempunyai kewajiban senilai Rp 10,95 triliun. Rinciannya terdiri dari tagihan kreditur preferen (prioritas) senilai Rp 1,09 triliun, konkuren (tanpa jaminan) senilai Rp 5,99 triliun, dan separatis sebesar Rp 3,87 triliun.

Tagihan separatis sendiri dimiliki tiga kreditur, yakni Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp 2,66 triliun, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk senilai Rp 254,08 miliar, dan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) Rp 964,98 miliar.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/11/14/180500726/hakim-kabulkan-permohonan-pkpu-merpati-wajib-lunasi-utang

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke