Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jika Izin Frekuensi Dicabut, YLKI Minta First Media Kembalikan Uang Pelanggan

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika memastikan bakal mencabut izin frekuensi yang dimiliki oleh PT Internux (Bolt) dan PT First Media Tbk, jika tak melunasi tunggakan Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi, pada 17 November 2018 mendatang.

Menanggapi hal itu, Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi mengatakan, jika hal tersebut terjadi maka Bolt dan First Media wajib mengembalikan uang pelanggannya.

"First Media harus mengembalikan uang langganan milik konsumen yang telah dibayarkan, baik berupa deposit atau uang langganan," ujar Tulus saat dihubungi Kompas.com, Rabu (14/11/2018).

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara memastikan bakal mencabut izin frekuensi yang dimiliki oleh PT Internux (Bolt) dan PT First Media Tbk, jika tak melunasi tunggakan Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi, pada 17 November 2018 mendatang.

Menurut Rudiantara, pihaknya telah melakukan evaluasi kinerja dan kewajiban semua operator broadband di Indonesia secara reguler.

Dari evaluasi tersebut, diketahui Internux menunggak total biaya BHP sebesar Rp 708,41 miliar, dengan rincian tunggakan Internux Rp 343,57 miliar dan First Media Rp 364,84 miliar selama kurun waktu 2016 hingga 2017.

Jika tunggakan BHP itu tak kunjung dilunasi pada tenggatnya, yakni Sabtu 17 November 2018, Rudiantara mengatakan Kemenkominfo tak akan segan mencabut izin pita frekuensi radio (IPFR) milik kedua penyedia layanan itu.

Meski demikian, Rudiantara hanya menegaskan komitmen pencabutan izin frekuensi saja, bukan izin operasi. Jika pencabutan izin frekuensi berpengaruh pada kegiatan operasional atau layanan ke pelanggan, maka itu menjadi tanggung jawab perusahaan.

"Ini menggunakan frekuensi 2,3 GHz, bukan berkaitan dengan izin operasi, tapi izin frekuensi, kalau tidak ada settlement sampai 17 November, bisa dicabut izin penggunaan frekuensi," kata Rudiantara saat ditemui di kantor XL Axiata, Jakarta, Selasa (13/11/2018).

"Akibatnya, pelanggan yang menggunakan kedua layanan BWA (broadband wireless access) di pita 2,3 GHz itu juga akan kehilangan layanan," imbuh Rudiantara.

Pihak First Media dan Internux bereaksi dengan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap Direktur Operasi Sumber Daya, Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos Informatika (SDPPI) di Pengadilan Jakarta pada 2 November 2018.

Sidang pemeriksaan gugatan Firstmedia kepada Kominfo itu berlangsung hari ini, Selasa (13/11/2018). Namun menurut Rudiantara, sidang itu tidak akan mempengaruhi tenggat pembayaran BHP frekuensi.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/11/14/182032526/jika-izin-frekuensi-dicabut-ylki-minta-first-media-kembalikan-uang-pelanggan

Terkini Lainnya

Warung Madura Buka 24 Jam, Mendag Zulhas: Kenapa Dilarang? Bolehlah...

Warung Madura Buka 24 Jam, Mendag Zulhas: Kenapa Dilarang? Bolehlah...

Whats New
Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Whats New
Alat Belajar Hibah Akhirnya Diterima, Ini Kata Pihak SLB

Alat Belajar Hibah Akhirnya Diterima, Ini Kata Pihak SLB

Whats New
Harga Emas Antam Hari Ini Selasa 30 April 2024

Harga Emas Antam Hari Ini Selasa 30 April 2024

Spend Smart
Jalin Kerja Sama dengan Iran, Indonesia Siap Perkuat Pertanian dengan Teknologi

Jalin Kerja Sama dengan Iran, Indonesia Siap Perkuat Pertanian dengan Teknologi

Whats New
IHSG Awal Sesi Tancap Gas, Rupiah Masih Lesu

IHSG Awal Sesi Tancap Gas, Rupiah Masih Lesu

Whats New
Bank Danamon Cetak Laba Bersih Rp 831 Miliar pada Kuartal I-2024

Bank Danamon Cetak Laba Bersih Rp 831 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Kasus Sepatu Impor Bayar Rp 31 Juta, Bos Bea Cukai: Sudah Selesai, Kita Transparan dan Akuntabel

Kasus Sepatu Impor Bayar Rp 31 Juta, Bos Bea Cukai: Sudah Selesai, Kita Transparan dan Akuntabel

Whats New
Perpanjangan Izin Tambang Vale hingga 2045 Telah Terbit

Perpanjangan Izin Tambang Vale hingga 2045 Telah Terbit

Whats New
IHSG Bakal Lanjut Menguat? Simak Analisis dan Rekomendasi Saham Hari Ini

IHSG Bakal Lanjut Menguat? Simak Analisis dan Rekomendasi Saham Hari Ini

Whats New
Harga Daging Ayam di Bawah HET, Mendag: Kalau Segini Terus-terusan Peternak Rugi

Harga Daging Ayam di Bawah HET, Mendag: Kalau Segini Terus-terusan Peternak Rugi

Whats New
Hibah Alat Belajar SLB Ditagih Bea Masuk Ratusan Juta Rupiah, Bea Cukai Sebut Ada Miskomunikasi

Hibah Alat Belajar SLB Ditagih Bea Masuk Ratusan Juta Rupiah, Bea Cukai Sebut Ada Miskomunikasi

Whats New
Wall Street Menghijau, Saham Tesla Melesat 15 Persen

Wall Street Menghijau, Saham Tesla Melesat 15 Persen

Whats New
Hari Buruh 2024, KSPI: Cabut Omnibus Law Cipta Kerja, Hapus 'Outsourcing'

Hari Buruh 2024, KSPI: Cabut Omnibus Law Cipta Kerja, Hapus "Outsourcing"

Whats New
[POPULER MONEY] Perbedaan Kondisi Ekonomi Saat Ini dengan Krisis 1998 | Cara Menjawab 'Apakah Ada Pertanyaan?' Saat Wawancara Kerja

[POPULER MONEY] Perbedaan Kondisi Ekonomi Saat Ini dengan Krisis 1998 | Cara Menjawab "Apakah Ada Pertanyaan?" Saat Wawancara Kerja

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke