Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Investor Baru Belum Suntik Dana ke Merpati

"Belum (mendapatkan suntikan dana), masih menunggu proses selanjutnya," ujar Coporate Secretary PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) Edi Winarto saat dihubungi Kompas.com, Rabu (14/11/2018).

PPA merupakan BUMN yang ditugasi menangani restrukturisasi Merpati Nusantara Airlines.

Menurut Edi, meski Majelis Hakim Pengadilan Niaga Surabaya mengabulkan proposal perdamaian yang diajukan PT Merpati Nusantara Airlines kepada kreditornya, bukan berarti akan langsung beroperasi.

Menurut dia, untuk Merpati bisa kembali beroperasi harus melewati proses yang panjang.

"Untuk proses pengoperasian kembali memang masih perlu waktu karena masih harus ada persetujuan DPR dan implementasi dari proposal perdamaian," kata Edi.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Niaga Surabaya mengabulkan proposal perdamaian yang diajukan PT Merpati Nusantara Airlines kepada kreditornya. Dengan adanya keputusan tersebut, Merpati Airlines batal pailit.

"Mengabulkan permohonan PKPU PT Merpati Nusantara Airlines. Dengan syarat Merpati harus melunasi utang ke semua kreditor," kata Ketua Majelis Hakim Sigit Sutriono saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (14/11/2018).

Menurut Sigit, Merpati punya tanggungan kepada 85 kreditor konkruen. "Dari 85 jumlah kreditor itu, empat kreditor menolak proposal perdamaian," sebutnya.

Dengan perdamaian itu, Merpati wajib melunasi tanggungan utang ke 85 kreditor konkruen. Utang itu nantinya dibayar dengan cara dicicil.

Dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), Merpati tercatat mempunyai kewajiban senilai Rp 10,95 triliun. Rinciannya terdiri dari tagihan kreditur preferen (prioritas) senilai Rp 1,09 triliun, konkuren (tanpa jaminan) senilai Rp 5,99 triliun, dan separatis sebesar Rp 3,87 triliun.

Tagihan separatis sendiri dimiliki tiga kreditur, yakni Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp 2,66 triliun, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk senilai Rp 254,08 miliar, dan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) Rp 964,98 miliar.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/11/14/224300826/investor-baru-belum-suntik-dana-ke-merpati

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke