Napas dan sayap baru ini diperoleh Merpati setelah Pengadilan Niaga Surabaya mengabulkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) maskapai pelat merah itu.
Pengadilan memutusukan Merpati batal pailit. Padahal, sebelumnya Merpati sempat kesulitan bernapas setelah terbelit utang kepada para kreditur.
Utang itu bahkan mencapai Rp 10,95 triliun. Seperti apa rinciannya? Lihat dalam infografik berikut:
https://ekonomi.kompas.com/read/2018/11/15/160557426/infografik-merpati-batal-pailit