Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Belum Milik Negara, Barang Sitaan Kasus Korupsi akan Langsung Dilelang

JAKARTA, KOMPAS.com - Bila biasanya pemerintah melelang barang hasil kasus korupsi yang sudah jadi milik negara, namun tidak untuk beberapa waktu ke depan.

Barang sitaan kasus korupsi pun akan turut dilelang meski belum ada ketetapan hukum tetap dan belum jadi barang milik negara.

"Saat ini KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) bersama-sama dengan MA (Mahkamah Agung), sedang menyusun peraturan MA yang tujuannya adalah untuk melakukan lelang atau penjualan barang barang sitaan," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam acara peluncuran Domain lelang.go.id di kompleks Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (15/11/2018).

"Artinya barang tersebut belum dirampas untuk negara tetapi dalam rangka efektivitas, efisiensi barang sitaan kami ingin agar barang sitaan itu segara dapat dijual," sambung dia.

KPK tak masalah apabila barang-barang merupakan barang bukti di pengadilan. Justru, kata dia, dengan dilelang, maka barang bukti tersebut menjadi lebih ringkas karena menjadi bentuk uang.

Lelang barang sitaan kasus korupsi juga dinilai menguntungkan negara. Sebab, negara tak perlu susah-susah menyediakan gudang atau tempat untuk menyimpan barang tersebut.

Alexander mengungkapan, ada barang sitaan kasus korupsi yang disita KPK sejak 4 tahun lalu, namun hingga kini perkaranya belum disidangkan.

"Saya lihat barang-barang itu ada yang rusak. Kami khawatir sidang itu dijalankan dan majelis hakim memutus untuk mengembalikan barang yang disita oleh KPK, saya pastikan negara pasti akan rugi. Karena harus mengganti barang.yang sudah rusak senilai saat barang itu disita oleh KPK," kata dia.

Untuk memuluskan rencana ini, KPK dan MA sudah mengundang kantor lelang negara untuk memberikan masukan. Kantor lelang menjadi penting karena bisa menentukan nilai barang sitaan kasus korupsi itu.

Ke depan, ia berharap kerjasama KPK dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan bisa lebih erat, menyusul kian maraknya kasus korupsi.

"Setelah adanya keputusan MK bahwa KPK menangani TPPU dari kasus tindak pidana korupsi dan banyaknya kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan politisi dan kepala daerah, kecendrungan ke depan barang rampasan yang dikelola akan semakin meningkat," ucap dia.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/11/15/170800826/belum-milik-negara-barang-sitaan-kasus-korupsi-akan-langsung-dilelang

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke