Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menelusuri Lelang.go.id yang Jadi Situs Lelang Kemenkeu...

Sebelumnya, domain yang digunakan DJKN adalah lelangdjkn.kemenkeu.go.id. Dengan adanya domain baru, secara otomatis domain lama tidak dapat diakses.

Portal lelang ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat ketika ingin melakukan proses lelang yang dilaksanakan DJKN.

Lalu, apa saja yang tersedia di portal ini?

Setelah membuka portal ini, terlihat tampilan awal terdiri dari beberapa menu, di antaranya beranda, kontak, kategori, dan profil.

Kita dapat mendaftarkan diri dengan memasukkan nama, alamat e-mail, nomor telepon, dan password.

Selain itu, akan muncul tampilan lelang dari hasil gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lelang untuk negeri, galeri lot lelang, dan lelang akan segera berakhir.

2. Estimasi waktu

Setelah mendaftarkan akun, kita dapat mengecek alamat e-mail untuk mengaktifkan akun. Setelah akun aktif, kita dapat login dengan memasukkan alamat e-mail dan password.

Kita dapat melengkapi data pribadi seperti identitas sesuai KTP, rekening bank, dan nomor NPWP.

Hal yang perlu diingat adalah terdapat batas waktu untuk satu kali login, yaitu 5 menit.

Ketika waktu akan habis, dapat diperpanjang dengan mengklik cegah sesi berakhir ketika terdapat peringatan sesi waktu atau klik simbol jam pasir yang berisi waktu tersisa.

Tak hanya itu, foto barang tersebut dilengkapi dengan keterangan harga. Ketika diklik akan muncul keterangan cara penawaran, jaminan, batas akhir jamninan, pelaksanaan lelang, penyelenggara, dan kode lot lelang.

Nantinya, ada uraian lengkap mengenai barang yang dilelang tersebut, lampiran, info penjual, dan info penyelenggara.

4. Memilih barang lelang

Kita dapat memilih barang lelang berdasarkan pencarian. Pencarian tersebut berisi kategori barang hingga rentang harga yang diinginkan.

Selain itu, pencarian barang dapat dilakukan sesuai provinsi dan kota yang dikehendaki.

Setelah mengklik profil yang digunakan saat login, akan muncul status lelang, persyaratan lelang, permohonan lelang, dan organisasi.

Status lelang akan memunculkan daftar riwayat lelang yang diikuti. Sementara persyaratan lelang berisi data sesuai kartu tanda penduduk (KTP), rekening bank, dan NPWP.

Selain itu, kita dapat menambahkan organisasi, jika memang mewakili suatu organisasi.

Apabila pilihan kantor KPKNL ini diklik, maka muncul barang-barang yang dilelang oleh kantor tersebut.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/11/15/191603726/menelusuri-lelanggoid-yang-jadi-situs-lelang-kemenkeu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke