Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Dukung Pemerintah Beri Insentif Pajak, BI Akan Rilis Aturan mengenai Rekening Khusus

Untuk mendukung hal itu, BI akan akanmengelyarkan aturan mengenai rekening khusus.

Menanggapi hal itu, Gubernur BI Perry Warjiyo menuturkan, insentif tersebut akan mempercepat devisa hasil ekspor di sektor SDA bisa terserap maksimal ke perbankan dalam negeri.

"Kebijakan yang tadi dikeluarkan bagaimana mempermudah, memperjelas, dan mempercepat devisa hasil ekspor khsusunya bidang SDA tidak hanya masuk ke sistem keuangan dalam negeri, tapi juga bisa dikonversikan ke rupiah dengan sistem insentif," ujar Perry di kompleks BI, Jakarta, Jumat (16/11/2018).

Perry mengatakan, pemerintah memberi fokus ke SDA karena kebutuhan impornya tidak besar. Selama ini, 93 persen devisa hasil ekspor masuk ke perbankan domestik dan hanya sebagian kecil yang dikonversikan ke rupiah. Para eksportir masih membutuhkan mata uang lain.

Perry menjelaskan, rekening khusus tersebut berbeda dengan rekening biasa milik eksportir. Rekening simpanan khusus itu yang akan memudahkan perbankan maupun kantor pajak untuk mengenakan pajak yang ringan. 


"Rekening simpanan biasa kan tidak khusus sehingga tidak bisa dibedakan dari DHE (dana hasil ekspor) atau tidak. Kalau ada rekening simpanan khususkan jelas bahwa eksportir itu memang berhak mendapat insentif pajak yang jauh lebih murah," kata Perry.

Dalam paket kebijakan, dijelaskan mekanisme pengenaan insentif pajak. Dana hasil ekspor yang disimpan di perbankan akan mendapat pengurangan pajak tergantung dari jenis mata uang dan jangka waktu dana tersebut disimpan.

Jika devisa dikonversi ke rupiah dan disimpan dalam satu bulan dikenakan pengurangan pajak 7,5 persen. Untuk masa tiga bulan dikenakan pajak lima persen, sementara untuk enam bulan tidak dikenakan pajak.

Jika simpanannya masih berbentuk valas, potongan pajak yang dikenakan yakni 10 persen untuk satu bulan, 7,5 persen untuk tiga bulan, dan 2,5 persen untuk enam bulan. Jika lebih dari enam bulan maka tak dikenakan pajak.

Perry mengatakan, saat mengkaji kebijakan itu, pemerintah dan BI juga menyerap masukan dari para pengusaha sektor SDA. Olh karena itu, ia berharap para pengusaha juga akan menyambut baik kebijakan tersebut. Perry menargetkan tak lama lagi regulasi soal rekening simpanan khusus akan dikeluarkan BI.

"Kita upayakan sebelum akhir Desember peraturannya sudah keluar sehingga kita bisa berlakukan," kata Perry.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/11/16/171609426/dukung-pemerintah-beri-insentif-pajak-bi-akan-rilis-aturan-mengenai-rekening

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke