Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Investasi Bisa Tak Perlu Bayar PPh, Ini Skema Tax Holiday yang Baru

Kebijakan itu masuk ke dalam paket kebijakan ekonomi XVI yang dirilis pemerintah pada Jumat (16/11/2018) di Istana Negara.

Kini, 18 sektor usaha dan 169 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KLBI) memiliki kesempatan untuk mendapatkan fasilitas Tax Holiday dari pemerintah.

Mulai dari industri logam dasar hulu, industri petrokimia berbasis minyak bumi, gas atau batubara, industri pembuatan komponen utama kapal. hingga ekonomi digital.

Prosedur permohonan fasilitas tax holiday diajukan melalui Online Single Submission (OSO) Jika memenuhi syarat, pelaku usaha akan langsung mendapatkan notifikasi.

OSS juga akan menerruskan kepada sistem Direktorat jenderal pajak agar penerbitan surat keputusan penetapan pemberian fasilitas tax holiday seger diterbitkan.

Berikut skema fasilitas tax holiday di Paket Kebijakan Ekonomi XVI:

1. Tax Holiday

- Nilai investasi Rp 500 miliar - kurang dari Rp 1 triliun dapat pengurangan PPh 100 persen selama 5 tahun.

- Nilai investasi Rp 1 triliun - kurang dari Rp 5 triliun, dapat pengurangan PPh 100 persen selama 7 tahun.

- Nilai investasi Rp 5 triliun - kurang dari Rp 15 triliun, dapat pengurangan PPh 100 persen selama 10 tahun.

- Nilai investasi Rp 15 triliun - kurang dari Rp 30 triliun, pengurangan PPh 100 persen selama 15 tahun.

- Nilai investasi minimal Rp 30 triliun, pengurangan PPh 100 persen selama 20 tahun.

- Setelah tax holiday berakhir, diberikan pengurangan PPh sebesar 50 persen selama 2 tahun.

2. Mini Tax Holiday

- Nilai investasi Rp 100 miliar - kurang dari Rp 500 miliar, dapat fasilitas pengurangan PPh sebesar 50 persen selama 5 tahun.

3. Fasilitas Pph untuk kegiatan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)

- Nilai investasi Rp 100 miliar, pengurangan PPh 100 persen selama 5-20 tahun.

- Nilai investsi Rp 20 milier - kurang dari Rp 100 miliar, pengurantgan Pph 50 persen selama 5 tahun.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/11/16/173216126/investasi-bisa-tak-perlu-bayar-pph-ini-skema-tax-holiday-yang-baru

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke