Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Keluarga Korban JT 610 Gugat Boeing, Menhub Sebut Itu Hak Individu

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, tindakan dan upaya yang dilakukan keluarga korban jatuhnya pesawat tersebut merupakan hak individu. Pemerintah tidak akan ikut-ikutan dalam ranah ini.

"Bahwa ada yang menuntut itu hak individu. Jadi pemerintah tidak mungkin ikut dalam persepsi masing-masing," kata Budi kepada awak media di Tangerang, Minggu (18/11/2018).

Budi menyatakan, meskipun tidak ikut campur soal itu, pihaknya berkewajiban melakukan evaluasi terhadap kecelakaan pesawat yang terjadi di perairan Tanjung Karawang, Provinsi Jawa Barat, Senin (29/10/2018) lalu. Kemenhub akan melihat persoalan ini secara konstruktif atau menyeluruh.

"Jadi gini, kalau kami melihat sesuatu itu harus konstruktif. Justifikasi orang bisa saja, tapi kami ada sandarannya. Berulang-ulang kami sudah sampaikan, pihak yang berwenang memberikan evaluasi terhadap kecelakaan ini adalah KNKT (Komite Nasional Keselamatan Transportasi)," jelasnya.

Dia menambahkan, atas insiden ini pemerintah akan mengeluarkan dan menjatuhkan sanksi kepada manajemen Lion Air. Pihaknya bersama KNKT terus melakukan komunikasi terkait penanganan dan investigasi penyebab jatuhnya pesawat yang merenggut korban jiwa.

"Role atau relnya itu sudah ada. Jadi kami akan tunggu KNKT, apa yang direkomendasi, itu yang akan kami lakukan. Sanksi dikeluarkan pemerintah, tapi rekomendasi oleh KNKT," tuturnya.

Sebelum mengeluarkan rekomendasi kepada Kemenhub, KNKT terus bekerja untuk mendalami kasus ini. Ada beberapa tahapan atau proses yang harus dilalui sebelum mengeluarkan hasil atau result investigasi.

"(Di) KNKT itu ada dua atau tiga tahapan yang harus dilalui. Tahap pertama November akan memberikan data-data, tentang apa fakta-fakta yang ditemukan. Di luar konteks itu, kami secara regulator melakukan (evaluasi). Tapi kami tidak akan menyampaikan dalam domain publik, yang berwenang adalah KNKT. KNKT akan menjelaskan result selama enam bulan. Itu lazim, dan itu berlaku secara internasional," paparnya.

Sebelumnnya, orang tua korban atas nama Rio Nanda Pratama melayangkan gugatan melalui firma hukum Colson Hicks Eidson dan BartlettChen LLC ke pengadilan Circuit Court of Cook County, Illinois, AS, pada Kamis (14/11/2018) waktu setempat.

“Kami telah mengajukan gugatan terhadap The Boeing Company. Gugatan ini kami ajukan atas nama klien kami yaitu orang tua dari alm. Dr. Rio Nanda Pratama yang tewas ketika pesawat Boeing 737 MAX 8 jatuh ke laut,” kata Curtis Miner dari Colson Hicks Eidson, Jumat (15/11/2018) lalu.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/11/18/144506326/keluarga-korban-jt-610-gugat-boeing-menhub-sebut-itu-hak-individu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke