Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Hari Ini Kominfo Cabut Izin Frekuensi First Media

Direktur Operasi Sumber Daya Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kominfo Dwi Handoko mengatakan, pencabutan izin dilakukan lantaran ketiga perusahaan belum menunaikan pembayarannya yang telah jatuh tempo Sabtu (17/11/2018) lalu.

"Karena tanggal jatuh temponya hari Sabtu, pencabutan izin akan kita lakukan pada hari kerja, Senin (19/11/2018)," ucap Dwi seperti dikutip dari Kontan.co.id, Minggu (18/11/2018).

"Sudah ada tiga kali Surat peringatan yang kami kirim, terakhir itu pada 9 November, dan sampai jatuh tempo Sabtu kemarin pukul 23.59 kami juga belum menerima pembayaran," tambah dia.

Sebagaimana ketentuan Pasal 21 Ayat (1) huruf f Permenkominfo 9/2018 tentang Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio, pemegang izin yang selama dua tahun dari tanggal jatuh tempo tak membayar biaya pengguna memang harus dicabut izin penggunaannya.

Ketiga perusahaan ini sendiri merupakan bagian dari enam perusahaan pemenang lelang frekuensi 2,3 GHz pada 2009 lalu. Tiap tahunnya masing-masing perusahaan dibebankan biaya penggunaan frekuensi yang paling lambat dibayarkan pada 17 November tiap tahunnya.

Sementara frekuensi 2,3 GHz milik First Media diselenggarakan di Zona 1 yaitu wilayah Sumatera bagian utara, dan Zona 4 di Jabodetabek, dan Banten. Internux di Zona 4 Jabodetabek dan Banten. Serta Jasnita di Zona 12 Sulawesi bagian Utara.

Nah, tagihan sejak 2016 dan 2017 yang belum dibayarkan First Media adalah Rp 364,84 miliar, Internux senilai Rp 343,57 miliar, dan Jasnita sebesar Rp 2,19 miliar.

Sementara itu Kepala Bagian Bantuan Hukum SDPPI Kominfo Fauzan Priyadhani menyebutkan, ketiga perusahaan tersebut telah menunggak biaya penggunaan selama tiga tahun, yakni 2016-2018.

"Tagihan tahun 2018, jatuh temponya Sabtu kemarin ya, jadi sekarang tunggakannya untuk tiga tahun, nilai tunggakannya masih harus diperiksa lagi, tapi untuk First Media kurang lebih ada senilai Rp 490 miliar, dan Internux Rp 438 miliar," kata Fauzan.

Terkait pembayaran telat dan ancaman pencabutan izin, seperti dilansir Kontan.co.id, Presiden Direktur First Media Harianda Noerlan tidak merespons panggilan dan pesan pendek yang dikirimkan.

Setali tiga uang, kuasa hukum First Media, Nien Rafles Siregar dari Kantor Hukum Siregar Setiawan Manalu Partnership, juga enggan memberikan tanggapannya.

"Mohon maaf, nanti kalau ada pernyataan pun pasti dari First Media langsung, ya," sebut dia membalas pesan pendek.

Sebagai informasi, First Media dan Internux merupakan perusahaan terafiliasi. Pada 2014, First Media mengakuisisi 69,04 persen saham PT Mitra Mandiri Mantap yang merupakan induk Internux. PT Internux sendiri adalah produsen modem Bolt.

Sementara dari Laporan Keuangan First Media Triwulan II/2018 struktur kepemilikan telah berubah menjadi Mitra Mandiri memiliki 75,96 persen saham Internux yang mana Mitra Mandiri dimiliki 99,9 persen oleh First Media.

Tak mengganggu layanan

Dalam pernyataan resmi First Media melalui konsultan komunikasinya, Jumat (16/11/2018) menegaskan, perkara frekuensi 2,3 GHz ini tidak akan membuat layanan ke pelanggan terganggu.

Sebab selain memanfaatkan Frekuensi 2,3 GHz, layanan First Media juga mengandalkan kabel serat optik. Penyedia layanan ini sendiri dikelola oleh entitas anak First Media lainnya, PT Link Net Tbk (LINK).

Sebagai tambahan, First Media dan Internux sejatinya juga telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Niatnya untuk membatalkan surat-surat Kominfo terkait pencabutan izin frekuensi 2,3 GHZ tersebut.

"Dengan demikian, Gugatan TUN tersebut tidak berdampak apapun terhadap layanan TV Cable & Fixed Broadband Cable Internet First Media yang disediakan oleh Link," tulis First Media. (Anggar Septiadi)

Berita ini sudah tayang di Kontan.co.id dengan judul Kominfo cabut izin frekuensi First Media (KBLV)


https://ekonomi.kompas.com/read/2018/11/19/050200926/hari-ini-kominfo-cabut-izin-frekuensi-first-media

Terkini Lainnya

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke