Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jika Izin Frekuensi Dicabut, TV Kabel First Media Tidak Akan Terganggu

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Rudiantara mengungkapkan, kalaupun izin frekuensi First Media dicabut, maka hanya akan berlaku pada jaringan broadband alias layanan internetnya.

Sementara untuk TV kabel First Media dipastikan tidak terganggu.

"FM (First Media) kan tidak hanya menggunakan frekuensi, ada juga yang cable TV itu tidak keganggu. Hanya mobile broadband yang terganggu," kata Rudiantara, Senin (19/11/2018).

Lisensi TV cable & Fixed Broadband Cable Internet PT Link Net Tbk (LINK) dengan brand “First Media” berbeda dengan lisensi layanan telekomunikasi nirkabel (Broadband Wireless Access 2,3 GHz) PT First Media Tbk (KBLV).

Kementerian Komunikasi dan Informatika sebelumnya akan mencabut izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) 2,3 GHz dari PT First Media Tbk (KBLV), PT Internux, dan PT Jasnita Telekomindo karena menunggak pembayaran penggunaan frekuensi yang paling lambat dibayarkan pada 17 November tiap tahunnya.

Namun, Rudiantara juga mengungkapkan keputusan pencabutan izin frekuensi belum diputuskan lantaran masih dilakukan pembahasan dengan Kementerian Keuangan.

"Tadinya hari ini terakhir, tapi tadi pagi saya dapat surat mereka mau bayar. Saya kan tidak bisa memutuskan sendiri, jadi harus bicara dengan Kemenkeu," ujar Rudiantara.

Rudiantara menuturkan, masih perlu dibahas lebih jauh bagaimana mekanisme pembayarannya. Menurut dia, pembayaran kewajiban jatuh tempo pada Sabtu (17/11/2018) lalu.

"Di surat katanya mereka mau bayar. Tapi cara bayarnya bagaimana, nanti dibahas di sana," kata Rudiantara.

Sementara itu, pekan lalu, pelanggan PT Link Net Tbk (First Media) menerima rilis keterangan yang menyatakan dan menegaskan bahwa tidak berdampak apapun terhadap layanan TV Cable & Fixed Broadband Cable Internet First Media.

"Dengan demikian, pemberitaan di media massa tersebut tidak berdampak apapun terhadap layanan TV Cable & Fixed Broadband Cable Internet “First Media” yang dinikmati oleh pelanggan saat ini," tulis keterangan tersebut.

Kemudian, pihak PT Link Net Tbk pun kembali menjelaskan jika pencabutan tersbeut terkait lisensi PT First Media Tbk (KBLV) adalah mengenai lisensi layanan telekomunikasi nirkabel (Broadband Wireless Access 2,3 GHz) PT First Media Tbk (KBLV), yang mana tidak berhubungan dengan layanan dan lisensi PT Link Net Tbk (LINK) dengan merek dagang (Brand) First Media.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak First Media belum merespon pesan singkat ataupun panggilan dari Kompas.com terkait akan dicabutnya izin frekuensi oleh Kominfo. Sementara itu, Kuasa Hukum PT First Media Tbk (KBLV) Nien Rafles Siregar juga enggan berkomentar terkait hal ini.

"Mohon maaf, saya tidak bia berkomentar," ujar dia kepada Kompas.com, Senin (19/11/2018).

Nien mengungkapkan, bahwa pihak perihal hal ini PT First Media Tbk (KBLV) yang akan memberikan keterangan langsung.

"Ya (memberikan keterangan langsung)," imbuhnya.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/11/20/111500526/jika-izin-frekuensi-dicabut-tv-kabel-first-media-tidak-akan-terganggu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke