Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pengawas Internal Pemerintah Diminta Periksa Penerimaan Kementerian-Lembaga

Saat ini, kata dia, APIP hanya melalukan review terhadap anggaran pengeluaran kementerian-lembaga saja. Belum menyentuh sisi penerimaan negara.

"Sudah saatnya APIP juga mereview dari sisi penerimaannya yang ditargetkan oleh setiap kementerian dan lembaga," ujar Mardiasmo saat membuka acara Sosialisasi UU PNBP di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Rabu (21/11/2018).

"Sehingga kita tidak hanya tahu yang senyatanya tetapi juga ingin tahu yang seharusnya (penerimaan itu) berapa. Ini perlu di review oleh aparat internal pemerintah," sambung dia.

Mardiasmo menilai, hal itu bisa dilakukan APIP sebagai bagian mengoptimalkan pengawasan. Undang-undang 9 Tahun 2018 tentang PNBP pun dinilai mendukung hal itu.

Dengan adanya review penerimaan negara dari kementerian dan lembaga, maka diharapkan seluruh total penerimaan negara bisa diperiksa.

"Kalau ada yang tidak disetorkan, atau kurang disetorkan, atau sudah dipungut tapi belum disetorkan, ini saya kira peran Irjen akan lebih optimal disitu," kata Mardiasmo.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/11/21/110519826/pengawas-internal-pemerintah-diminta-periksa-penerimaan-kementerian-lembaga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke