Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Aprindo Dukung Aturan Pengurangan Plastik, tetapi...

Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey mengatakan, pihaknya mendukung  kebijakan itu karena tujuannya sangat bagus dan baik untuk Indonesia, khususnya bagi lingkungan.

"Dalam hal ini Aprindo menyatakan bahwa mendukung terhadap pengurangan sampah plastik," kata Roy dalam konferensi pers di GoWork Menara Rajawali, Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/11/2018).

Roy menuturkan, keputusan itu demi kebaikan negara. Swasta bersama-sama pemerintah satu suara dan tujuan mengenai pengurangan penggunaan kantong plastik.

"Kita berupaya bersama-sama membuat negera negeri ini, Indonesia menjadi suatu negara yang memiliki prorgram pengurangan sampah plastik. Sampai titiknya, pada waktunya, situasi dan kondisinya dapat berlangsung dan berjalan dengan baik," ucapnya.

Namun Aprindo menyayangkan, adanya aturan dari beberpa daerah yang melarang penggunaan kantong plastik di toko ritel modern.

"Adanya penjabaran tidak sesuai atau tidak sesuai standar. Ini melahirkan Perwali, Perkab, dan lain-lain. Sehingga membingungkan pelaku usaha dan konsumen," sebutnya.

Dia menjelaskan, bahwa kantong plastik peritel anggota Aprindo kini sudah mengikuti Standar Nasional Indonesia (SNI) kriteria ekolebel, yang berbahan oxo degradable atau bio degradable yang mudah teurai. Sehingga tidak berdampak negatif atau buruk bagi lingkungan.

"Kita tidak sepakat dengan pelarangan tanpa ada sosialosasi, edukasi, dan lain-lainnya. Ini tentu tidak baik untuk pembangunan ekonomi kita," ucapnya.

Daerah yang melakkan pelarangan kantong plastik antara lain adalah Kota Banjarmasin sudah menerapkan pelarangan kantong plastik di ritel modern sejak 1 Juni 2016 silam. Ini berkaitan bahayanya sampah kantong plastik dan styrofoam dalam pencemaran lingkungan.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/11/21/165502826/aprindo-dukung-aturan-pengurangan-plastik-tetapi

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke