Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Aprindo Sesalkan Perda Pelarangan Penggunaan Kantong Plastik

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey menyesalkan adanya peraturan daerah (Perda) terkait pelarangan penggunaan kantong plastik di toko ritel modern.

Ia menilai hal ini merugikan para pengusaha atau peritel.

"Kita tidak sepakat dengan adanya pelarangan yang sifatnya tanpa edukasi, sosialisasi, dan lainnya," jelas Roy dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Rabu (21/11/2018).

Roy menjelaskan, pada dasarnya Aprindo sangat mendukung upaya pemerintah dalam  mengurangi penggunaan kantong plastik. Sebab, penggunaan kantong plastik dapat berdampak negatif atau buruk terhadap lingkungan.

Inilah salah satu alasan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengeluarkan aturan pengurangan kantong plastik pada ritel modern. Namun aturan ini diadopsi pemerintah daerah dengan melakukan pelarangan.

"Dua kata ini, pengurangan dan pelarangan ini tentunya suku kata yang jauh berbeda dan tidak memiliki kesamaan. Kalau pengurangan tentunya kita berupaya untuk mengontrol (penggunaan plastik), kemudian berusaha dikontrol, disesuaikan aturan, sesuaikan dengan apa yang diharapkan. Ini yang disebut pengurangan," terangnya.

Dia menjelaskan, jauh sebelum aturan pengurangan ini dikeluarkan oleh KLHK, Aprindo sudah berusaha melakukan itu. Bahkan mereka sudah mempertimbangkan dan memperhitungkan penggunaan plastik oleh konsumen, yang pada akhirnya berdampak pada lingkungan.

"Sebenarnya kita sudah berusaha mengurangi ini (penggunaan plastik). Yang jelas menurut kami pengurangan itu adalah suatu sistematik, suatu cara atau harus ada edukasi yang dilakukan kepada masyarakat. Jadi bukan hanya semaa-mata memberi tahu masyarakat, ini boleh, ini tidak boleh. Tetapi lebih dari pada itu, harus adanya edukasi terhadap kerugian atau potensi dari sampah plastik," sebut Roy.

Menurutnya, jika ada perbedaan aturan berupa Perda tentang persolan plastik ini, maka akan menimbulkan inkonsistensi. Apalagi Indonesia sangat besar yang memiliki 34 provinsi dan 516 kabupaten/kota.

"Ketika tidak konsitesten satu daerah dengan daerah lainnya sehingga minmbulkan inskonsistensi. Ini tidak kita harapkan. Adanya opini penajabaran terhadap hal-hal yang tidak sesuai atau standar, ini akan melahirkan peraturan daerah yang baru, Perwali, Perkab, dan lainnya, sehingga membingungkan bagi pelaku usahan dan konsumen," imbuhnya.

Sebelumnya, Kota Banjarmasin dan Balikpapan sudah menerapkan pelarangan kantong plastik di ritel. Terbaru sejumlah daerah berencana menerapkan aturan serupa di antaranya Bogor, Jakarta, Bandung, dan lainnya.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/11/21/195017126/aprindo-sesalkan-perda-pelarangan-penggunaan-kantong-plastik

Terkini Lainnya

Astra Life Catat Premi Bruto Rp 6,1 Triliun Sepanjang 2023

Astra Life Catat Premi Bruto Rp 6,1 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
Rugi Bersih GOTO Susut 78 Persen, Jadi Rp 862 Miliar pada Kuartal I-2024

Rugi Bersih GOTO Susut 78 Persen, Jadi Rp 862 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Industri Fintech Lending Rugi pada Awal 2024, Ini Sebabnya Menurut Asosiasi

Industri Fintech Lending Rugi pada Awal 2024, Ini Sebabnya Menurut Asosiasi

Whats New
Menteri Trenggono Minta Reklamasi PIK Pakai Sedimentasi Laut

Menteri Trenggono Minta Reklamasi PIK Pakai Sedimentasi Laut

Whats New
Tren dan Peluang Investasi Kripto, Indonesia Berpotensi Pimpin Pasar ASEAN

Tren dan Peluang Investasi Kripto, Indonesia Berpotensi Pimpin Pasar ASEAN

Spend Smart
Kredit BNI Tumbuh Jadi Rp 695,16 Triliun pada Kuartal I 2024, UMKM dan Konsumer Jadi Mesin Baru

Kredit BNI Tumbuh Jadi Rp 695,16 Triliun pada Kuartal I 2024, UMKM dan Konsumer Jadi Mesin Baru

Whats New
Elnusa dan Pertagas Siap Kerjakan Proyek Kolaborasi Infrastruktur Energi di Kandis Riau

Elnusa dan Pertagas Siap Kerjakan Proyek Kolaborasi Infrastruktur Energi di Kandis Riau

Whats New
Perluasan Sektor Kredit, 'Jamu Manis' Terbaru dari BI untuk Perbankan

Perluasan Sektor Kredit, "Jamu Manis" Terbaru dari BI untuk Perbankan

Whats New
Survei BI: Kebutuhan Pembiayaan Korporasi pada Kuartal I-2024 Meningkat

Survei BI: Kebutuhan Pembiayaan Korporasi pada Kuartal I-2024 Meningkat

Whats New
Stranas Bisnis dan HAM, Upaya Pemerintah Lindungi Pekerja dalam Praktik Bisnis

Stranas Bisnis dan HAM, Upaya Pemerintah Lindungi Pekerja dalam Praktik Bisnis

Whats New
Soal Boks Mainan Megatron 'Influencer' Rusak, Ini Penjelasan Bea Cukai dan DHL

Soal Boks Mainan Megatron "Influencer" Rusak, Ini Penjelasan Bea Cukai dan DHL

Whats New
Kredit Bank Jatim Naik 18,7 Persen Sepanjang Kuartal I-2024

Kredit Bank Jatim Naik 18,7 Persen Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Menteri Trenggono Akui Sulit Cegah Penyelundupan Benih Lobster

Menteri Trenggono Akui Sulit Cegah Penyelundupan Benih Lobster

Whats New
Ormas Bakal Bisa Kelola Izin Tambang, Ini Alasan Bahlil

Ormas Bakal Bisa Kelola Izin Tambang, Ini Alasan Bahlil

Whats New
TRIS Bakal Bagikan Dividen Final, Simak Besarannya

TRIS Bakal Bagikan Dividen Final, Simak Besarannya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke