Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Aprindo Sesalkan Perda Pelarangan Penggunaan Kantong Plastik

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey menyesalkan adanya peraturan daerah (Perda) terkait pelarangan penggunaan kantong plastik di toko ritel modern.

Ia menilai hal ini merugikan para pengusaha atau peritel.

"Kita tidak sepakat dengan adanya pelarangan yang sifatnya tanpa edukasi, sosialisasi, dan lainnya," jelas Roy dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Rabu (21/11/2018).

Roy menjelaskan, pada dasarnya Aprindo sangat mendukung upaya pemerintah dalam  mengurangi penggunaan kantong plastik. Sebab, penggunaan kantong plastik dapat berdampak negatif atau buruk terhadap lingkungan.

Inilah salah satu alasan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengeluarkan aturan pengurangan kantong plastik pada ritel modern. Namun aturan ini diadopsi pemerintah daerah dengan melakukan pelarangan.

"Dua kata ini, pengurangan dan pelarangan ini tentunya suku kata yang jauh berbeda dan tidak memiliki kesamaan. Kalau pengurangan tentunya kita berupaya untuk mengontrol (penggunaan plastik), kemudian berusaha dikontrol, disesuaikan aturan, sesuaikan dengan apa yang diharapkan. Ini yang disebut pengurangan," terangnya.

Dia menjelaskan, jauh sebelum aturan pengurangan ini dikeluarkan oleh KLHK, Aprindo sudah berusaha melakukan itu. Bahkan mereka sudah mempertimbangkan dan memperhitungkan penggunaan plastik oleh konsumen, yang pada akhirnya berdampak pada lingkungan.

"Sebenarnya kita sudah berusaha mengurangi ini (penggunaan plastik). Yang jelas menurut kami pengurangan itu adalah suatu sistematik, suatu cara atau harus ada edukasi yang dilakukan kepada masyarakat. Jadi bukan hanya semaa-mata memberi tahu masyarakat, ini boleh, ini tidak boleh. Tetapi lebih dari pada itu, harus adanya edukasi terhadap kerugian atau potensi dari sampah plastik," sebut Roy.

Menurutnya, jika ada perbedaan aturan berupa Perda tentang persolan plastik ini, maka akan menimbulkan inkonsistensi. Apalagi Indonesia sangat besar yang memiliki 34 provinsi dan 516 kabupaten/kota.

"Ketika tidak konsitesten satu daerah dengan daerah lainnya sehingga minmbulkan inskonsistensi. Ini tidak kita harapkan. Adanya opini penajabaran terhadap hal-hal yang tidak sesuai atau standar, ini akan melahirkan peraturan daerah yang baru, Perwali, Perkab, dan lainnya, sehingga membingungkan bagi pelaku usahan dan konsumen," imbuhnya.

Sebelumnya, Kota Banjarmasin dan Balikpapan sudah menerapkan pelarangan kantong plastik di ritel. Terbaru sejumlah daerah berencana menerapkan aturan serupa di antaranya Bogor, Jakarta, Bandung, dan lainnya.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/11/21/195017126/aprindo-sesalkan-perda-pelarangan-penggunaan-kantong-plastik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke