Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Penggunaan Kantong Plastik di Toko Ritel Harus Standar Internasional

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menyebutkan, kantong plastik belanja yang disediakan toko ritel modern harus berstandar internasional. Ini merupakan salah satu standar baku dan harus diikuti peritel atau pelaku usaha.

"Harus memenuhi persyaratan sesuai dengan SNI (Standar Nasional Indonesia) dan memenuhi pengujian, berdasarkan standar pengujian yang kita adopsi secara internasional," kata Kepala Standarisasi KLHK Nurmayanti di Jakarta, Rabu (21/11/2018).

Nurmayanti mengatakan, proses SNI itu dilakukan sebuah komite teknis yang dikoordinir langsung KLHK. Aturan terkait kantong belanja plastik untuk ritel sudah diterbitkan 2016 lalu.

Aturan tersebut adalah dengan Nomor SNI 7188.7.2016, tentang Kriteria Ekolabel bagian tujuh Kategori Produk Tas Belanja Plastik dan Neoplastik Mudah Terurai.

"Jadi di dalam SNI ini ada dua jenis kantong plastik yang mudah diurai, yakni oxo degrdable dan bio degradable. Sampai saat ini kedua jenis tas belanja plastik ini sudah sudah memenuhi kriteria eco label," ujarnya.

Dia menerangkan, dalam penerapannya, pencantuman label SNI tidak bisa begitu saja dilakukan pada tas belanja plastik. Akan tetapi harus memenuhi persyaratan sesuai dengan standar dan sudah melalui serangkaian pengujian, sehingga benar-benar baik dan tidak merusak lingkungan.

"Jadi kantong yang beredar (saat ini) valid, sudah melalui proses sertifikasi. Yang melakikan sertifikasi bukan KLHK tetapi lembaga independen yang diakreditasi oleh komite akreditasi nasional," tambahnya.

Pusat Standarisasi KLHK tidak hanya memiliki tugas dan kewenangan untuk menyusun standar yang berkaitan dengan ritel, khusus ekolabel dalam penggunaan kantong plastik, namun untuk semua produk manufaktur.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey menyesalkan lahirnya peraturan daerah terkait pelarangan penggunaan kantong plastik di toko ritel modern. Ia menilai hal ini merugikan para pengusaha atau peritel.

"Kita tidak sepakat dengan adanya pelarangan yang sifatnya tanpa edukasi, sosialisasi, dan lainnya," tegas Roy dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Rabu (21/11/2018).

Roy menjelaskan, pada dasarnya Aprindo sangat mendukung upaya Pemerintah Indonesia untuk mengurangi penggunaan kantong plastik. Sebab dampaknya negatif atau buruk pada lingkungan.

Inilah salah satu alasan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) mengeluarkan aturan pengurangan kantong plastik pada ritel modern. Namun aturan ini dicontoh pemerintah daerah tapi dengan menerapkan pelarangan.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/11/22/064332726/penggunaan-kantong-plastik-di-toko-ritel-harus-standar-internasional

Terkini Lainnya

Mudah, Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

Mudah, Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

Whats New
OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

Whats New
Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Earn Smart
Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Whats New
Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Whats New
OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

Whats New
Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Whats New
Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Work Smart
PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

Whats New
MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

Whats New
Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Spend Smart
Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Whats New
Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Whats New
Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Simak Persyaratannya

Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Simak Persyaratannya

Work Smart
Pemerintah Tetapkan 16 PSN Baru, Pelaksanaannya Disebut Tak Butuh APBN

Pemerintah Tetapkan 16 PSN Baru, Pelaksanaannya Disebut Tak Butuh APBN

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke