Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Begini Cara Investasi Emas di Pegadaian

Saat ini, berinvestasi emas bisa dilakukan di PT Pegadaian. Perusahaan pelat merah ini menyediakan beberapa layanan yang mempermudah Anda dalam berinvestasi emas.

"Kami menyediakan layanan seperti pembelian emas tunai, pembelian secara angsuran, arisan emas, tabungan emas dan konsinyasi emas," ujar Humas PT Pegadaian, Basuki Tri Andayani kepada Kompas.com, Kamis (22/11/2018).

Basuki mengaku pihaknya terus melakukan sosialisasi mengenai produk investasi emas ini. Pihaknya melakukan sosialisasi mulai dari kampus, sekolah hingga komunitas ibu-ibu PKK

Menurut dia, animo masyarakat untuk berinvestasi emas cukup tinggi, khususnya generasi milenial.

"Antusias masyarakat sangat tinggi. Dalam setiap sosialisasi dan pameran kami selalu diakhiri dengan closing pembukaan rekening tabungan emas," kata Basuki.

Adapun produk layanan investasi emas yang ditawarkan Pegadaian sebagai berikut:

1. Mulia

Mulia adalah layanan penjualan emas batangan kepada masyarakat secara tunai, angsuran, kolektif atau secara arisan dengan proses mudah dan jangka waktu yang fleksibel.

Di layanan ini, tersedia pilihan emas batangan dengan berat mulai dari 5 gram sampai dengan 1 kilogram. Untuk pembelian emas secara angsutan, uang muka mulai dari 10 persen sampai 90 persen dari nilai logam mulia.

Jangka waktu angsuran mulai dari 3 bulan sampai 36 bulan. Untuk pembelian secara tunai, nasabah cukup datang ke Outlet Pegadaian (Galeri 24) dengan membayar nilai Logam Mulia yang akan dibeli.

Untuk pembelian secara angsuran, nasabah dapat menentukan pola pembayaran angsuran sesuai dengan keinginan.

2. Mulia Arisan atau Kolektif

Untuk dua produk ini, pembayarannya dalam bentuk angsuran yang melayani investor antar kelompok atau beberapa orang dengan jumlah anggota minimal 6 orang. Pilihan investasi emas pada kedua produk ini pun sama seperti Mulia, yang dimulai dari berat 1 gram hingga 1 kilogram.

Untuk Mulia Arisan, syaratnya Anda wajib memiliki perangkat identitas yang berlaku untuk masing-masing n anggota. Nantinya, pembayaran uang muka bisa dimulai dari 10 persen. Penetapan harga dilakukan di awal arisan dan memiliki pilihan waktu pembiayaan yang fleksibel hingga 36 bulan.

Pembayaran angsuran pun dapat dilakukan secara online, melalui ATM, atau di outlet Pegadaian.

Sedangkan untuk transaksi Mulia Kolektif, layanan emas batangan secara angsuran terbuka untuk komunitas dengan proses yang cepat dan mudah. Tiap-tiap anggota wajib menyerahkan bukti KTP atau kartu identitas lainnya yang berlaku serta menandatangai akad pembiayaan per orang.

Jika Mulia Arisan melakukan pembayaran uang muka mulai dari 10 persen, maka untuk Mulia Kolektif pembayarannya dimulai dari 20 persen. Masing-masing anggota bisa menentukan pilihan keping emas dan memiliki buy back yang kompetitif.

3. Tabungan Emas

Tabungan Emas adalah layanan pembelian dan penjualan emas dengan fasilitas titipan dengan harga yang terjangkau. Layanan ini memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk berinvestasi emas.

Dengan uang sebesar Rp 6.000, kini Anda sudah bisa menabung emas batangan yang setara dengan 0.01 gram saat dikonversikan. Para nasabah baru bisa mencairkan saldo Tabungan Emasnya saat saldo emas setara dengan berat 1 gram.

Adapun syarat untuk bisa menabung emas di Pegadaian ini cukup ringan, yaitu menyerahkan fotokopi kartu identitas resmi berupa KTP/SIM/Paspor yang masih berlaku.

4. Konsinyasi Emas

Konsinyasi Emas adalah layanan titip-jual emas batangan di Pegadaian sehingga menjadikan investasi emas milik nasabah lebih aman karena disimpan di Pegadaian. Keuntungan dari hasil penjualan emas batangan diberikan kepada Nasabah, oleh sebab itu juga emas yang dimiliki lebih produktif.

Skema investasi pada Konsinyasi Emas sedikit berbeda dengan skema investasi lainnya. Di sini, skema yang diambil merupakan titip-jual.

Sebagai contoh, jika Anda menitipkan emas di Pegadaian lewat layanan Konsinyasi Emas, maka emas Anda akan dijual kembali oleh pihak Pegadaian untuk memenuhi kebutuhan nasabah yang lain.

Kemudian, jika dari penjualan tersebut ada keuntungan yang didapat, maka keuntungan tadi akan diperuntukkan bagi Anda. Lalu, emas Anda akan diganti oleh pihak Pegadaian dengan kadar dan berat yang sama.

Sehingga, emas Anda tetap utuh seperti sedia kala. Nantinya, keuntungan dari hasil pejualan emas diberikan kepada nasabah sehingga emas yang dimiliki jadi lebih produktif.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/11/23/114100526/begini-cara-investasi-emas-di-pegadaian

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke