Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Anggaran Kartu Nikah Diambil dari PNBP

Saat ini, untuk pengadaan kartu nikah tahap pertama, anggarannya masih menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Untuk pengadaan tahap berikutnya di 2019, kemungkinan Kemenag akan menggunakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Belajar dari masukan berbagai kalangan, baik 2019 kita akan tidak lagi menggunakan uang rakyat APBN kalau dinilai itu menghambur-hamburkan uang rakyat. Dari mana? Kita akan menggunakan PNBP," ujar Lukman di Jakarta, Kamis (22/11/2018).

PNBP tersebut berasal dari biaya akad nikah. Diketahui, untuk pernikahan di luar jam kerja dan di luar kantor urusan agama, maka pengantin harus membayar biaya sebesar Rp 600.000.

"Sebagian digunakan untuk biaya transportasi penghulu, administrasi, dan lain sebagainya, tapi sebagian yang lain itu masuk kas negara sebagai PNBP," kata Lukman.

Biayanya pun tergolong murah, yakni Rp 680 per kartu. Untuk tahap pertama akan dicetak satu juta kartu. Dengan demikian, anggaran yang dibutuhkan sekitar Rp 680 juta.

Kartu nikah tersebut merupakan implikasi beroperasinya aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) berbasis web dan kartu nikah. Simkah dibuat untuk merapikan administrasi pernikahan secara digital. Dengan demikian, pemerintah bisa memantau status pernikahan masyarakat yang terintegrasi dengan sistem kependudukan dan pencatatan sipil.

Selain mudah dibawa, tujuan penggunaan kartu nikah itu untuk menghentikan praktik pemalsuan buku nikah.

Lukman menegaskan keberadaan kartu nikah tak menggantikan peran buku nikah sebagai bukti pencatatan pernikahan. Ia menambahkan, Kemenag memprioritaskan pasangan yang menikah setelah Simkah dibuat.

"Saat mereka melangsungkan akad nikah mereka mendapat buku nikah pada saat bersamaan mereka mendapat kartu nikah," kata Lukman.

Sementara itu, bagi yang sudah menikah, kartu nikah akan disebarkan secara bertahap.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/11/23/124200826/anggaran-kartu-nikah-diambil-dari-pnbp

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke