Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Susul Indonesia, Singapura dan Malaysia Akan Terapkan Settlement Saham T+2

JAKARTA, KOMPAS.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) esok hari resmi memberlakukan penyelesaian transaksi saham dua hari atau disebut dengan settlement saham T+2.

Indonesia menjadi negara kedua setelah Thailand yang menerapkan settlement saham dua hari ini.

Direktur Utama BEI Inarno Djajadi mengatakan, Singapura dan Malaysia akan segera menyusul menerapkan T+2.

"Untuk Thailand dari tahun 2018 juga awal-awal, Singapura 10 Desember, Malaysia mungkin tahun depan sekitar bulan Juli," jelas Inarno selepas peresmian T+2 di penutupan rangkaian acara ulang tahun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Minggu (25/6/2018).

Adapun persiapan pemberlakuan T+2 dilakukan oleh BEI sejak tahun 2016, hingga kemudian OJK mendorong agar T+2 bisa diberlakukan di tahun ini.

Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso pun mengatakan, penyelesaian transaksi saham akan lebih efektif dengan diberlakukannya T+2. Sebab, aliran dana dalam transaksi saham bsia berputar lebih cepat.

Sebelumnya, Indonesia menerapkan settlement T+3 atau penyelesaian transaksi saham selama tiga hari.

"Sehingga dana masyarakat yang tadinya ngendap tiga hari bisa hanya dua hari, ini bisa digunakan untuk keperluan yang lain," ujar Wimboh.

Dengan perputaran dana yang lebih cepat, diharapkan likuiditas di pasar saham bisa lebih tinggi.

Sebagai catatan, berlakunya T+2 dapat membuat transaksi saham lebih cepat, sehingga investor yang sudah membeli tidak perlu menunggu lama barangnya akan diterima, begitu pula yang menjual akan menerima dananya lebih cepat.

Selain itu, dengan adanya pembaruan sistem T+2, BEI dapat menyesuaikan dengan negara-negara yang sudah menerapkan sisitem ini terlebih dahulu, sehingga dapat menarik investor asing.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/11/25/131122626/susul-indonesia-singapura-dan-malaysia-akan-terapkan-settlement-saham-t2

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke