Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Hari Ini Settlement Saham +2 Mulai Berlaku di BEI

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, penyelesaian transaksi saham yang dilakukan selama dua hari akan membuat investor di pasar saham menjadi lebih efisien dalam menggunakan dananya.

"Dengan tadinya T+3 sekarang jadi T+2, ini artinya nasabah akan lebih efisien menggunakan dananya. Tadinya tersimpan tiga hari sekarang jadi dua hari sudah bisa melakukan settlement," ujar Wimboh saat peluncuran transaksi T+2, di Jakarta, Minggu (25/11/2018).

Dengan demikian, diharapkan pasar saham di Indonesia menjadi lebih cair dan dapat membantu menjaga stabilitas sistem keuangan.

Wimboh menyebutkan, saat ini Indonesia menjadi negara kedua di kawasan Asia Tenggara yang menerapkan settlement T+2 ini.

"Hari ini kita umumkan di ASEAN hanya di Thailand (yang menerapkan settlement T+2) dan sekarang di Indonesia dilakukan," ujar dia.

Berlakunya T+2 dapat membuat transaksi lebih cepat, sehingga investor yang sudah membeli tidak perlu menunggu lama barangnya akan diterima, begitu pula yang menjual akan menerima dananya lebih cepat.

Selain itu, dengan adanya pembaruan sistem T+2, BEI dapat menyesuaikan dengan negara-negara yang sudah menerapkan sisitem ini terlebih dahulu, sehingga dapat menarik investor asing.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/11/26/083900426/hari-ini-settlement-saham-2-mulai-berlaku-di-bei

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke