Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Asosiasi Fintech: Nasabah Bandel akan Masuk Daftar Hitam Industri Keuangan

Perusahaan legal yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tentu dilarang untuk melakukan praktik penagihan tidak manusiawi seperti yang dilakukan oleh perusahaan fintech P2P lending ilegal. Sebagai gantinya, mereka memilih untuk bekerjasama industri keuangan lain.

Ketua Bidang Pembiayaan Multiguna Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Dino Martin menyebutkan,  pihaknya akan menggandeng industri perbankan dan multifinance untuk menangani nasabah bandel yang lari dari kewajiban membayar utangnya.

“Jadi kalau memang mereka masih begitu juga ya namanya kita blacklist atau masuk daftar hitam yang nanti akan di-share ke perbankan nasional dan multifinance, kalau memang niatnya jelek tidak mau bayar ya kita tidak usah pakai marah-marah atau nagih-nagih,” kata Dino kepada Kontan.co.id, Senin (26/11/2018).

Apabila telah masuk ke dalam ke dalam daftar hitam tersebut, nasabah yang bersangkutan tidak bisa melakukan sejumlah aktivitas keuangan seperti mengajukan kredit hingga membuka rekening tabungan sampai ia melunasi kewajibannya.

“Tujuannya kami ini sebenarnya ingin mengedukasi agar masyarakat bisa melakukan pola hidup yang baik dan cermat dan caranya seperti ini,” kata Dino.

Seperti diberitakan, banyak masyarakat Indonesia yang terjebak oleh utang di sejumlah lembaga keuangan akibat sifat konsumtif. Tak jarang di antaranya meminjam dana dari satu lembaga keuangan untuk melunasi utangnya di lembaga keuangan lain atau dikenal dengan istilah gali lubang tutup lubang.

Perusahaan fintech P2P lending legal tidak serta merta akan memasukkan nasabah ke daftar hitam. Perusahaan tersebut tetap akan melakukan penagihan terlebih dahulu. Namun, proses penagihan tersebut dilakukan berdasarkan code of conduct atau kode etik yang disusun berdasarkan aturan OJK.

Dino menjamin 73 anggota AFPI tidak akan melakukan penagihan seperti perusahaan fintech P2P lending ilegal yang selama ini dikeluhkan masyarakat.

“Jadi misalnya penagihan dengan nada mengancam, penagihan yang sifatnya melecehkan, penagihan yang mengintimidasi, menggunakan kata - kata kasar, mengaku sebagai pejabat, anggota lembaga negara atau aparat keamanan, menyebarkan informasi kepada orang lain itu juga tidak boleh, termasuk melakukan penagihan ke orang ketiga,” sebut dia.

Terkait dengan bunga pinjaman yang juga dikeluhkan oleh masyarakat, Dino menjelaskan seluruh anggota AFPI tidak diperbolehkan memberikan beban biaya tambahan melebihi 100 persen dari nilai pokok atau prinsipal. Selain itu, waktu penagihan akan terhenti pada hari ke-90 dari tanggal jatuh tempo pembayaran.

Artinya, ketika nasabah tidak bisa mengembalikan pinjaman sampai 90 hari setelah tanggal jatuh tempo, maka besaran beban biaya tambahannya otomatis terhenti.

Sementara itu, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi meminta OJK untuk segera menentukan presentase bunga dan denda harian dari fintech P2P lending.

“Tanpa adanya aturan main dari OJK, selama ini bunga dan denda fintech P2P lending ugal-ugalan dan hal ini tentu merugikan konsumen atau nasabah,” kata dia.

Terkait dengan cara penagihan perusahaan fintech P2P lending seharusnya merujuk pada aturan yang telah dikeluarkan oleh Bank Indonesia maupun OJK. Namun, kembali lagi kepada kebijakan masing-masing perusahaan.

“Tetapi fintech P2P lending tidak mungkin mengirim debt collector, saya pernah diskusi dengan mereka,” ungkap Tulus.

YLKI hingga November 2018 mengaku telah mendapat aduan terkait fintech P2P lending lebih dari 200 laporan. Laporan tersebut rata-rata mengenai tingginya suku bunga hingga cara penagihan utang yang tidak manusiawi. (Rezha Hadyan)

Berita ini sudah tayang di Kontan.co.id dengan judul AFPI: Nasabah bandel akan masuk daftar hitam industri keuangan


https://ekonomi.kompas.com/read/2018/11/27/104000026/asosiasi-fintech--nasabah-bandel-akan-masuk-daftar-hitam-industri-keuangan

Terkini Lainnya

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Whats New
Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Earn Smart
Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke