Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

5 Berita Populer: Sari Roti Didenda Rp 2,8 M dan Jokowi yang Kebut Infrastruktur demi Pilpres 2019

1. Dinyatakan Melanggar UU Monopoli, Sari Roti Didenda Rp 2,8 Miliar

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan PT Nippon Indosari Corpindo Tbk (ROTI) bersalah akibat telat melapor aksi korporasinya mengakuisisi saham mayoritas PT Prima Top Boga. KPPU menghukum produsen Sari Roti itu untuk membayar denda senilai Rp 2,8 miliar.

Dalam Pasal 29 UU 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat disebutkan bahwa notifikasi merger paling lambat dalam 30 hari setelah akuisisi terjadi.

Baca selengkapnya.

Presiden Joko Widodo mengakui mengebut pembangunan infrastruktur salah satunya untuk kepentingan Pemilu 2019.

Hal ini disampaikan Jokowi saat pertemuan tahunan Bank Indonesia 2018 di JCC, Senayan, Jakarta, Selasa (27/11/2018).

Pemungutan suara pada Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden 2019 akan digelar pada 17 April.

Tol Trans-Jawa siap dipakai pengendara saat libur perayaan Natal dan Tahun Baru 2019. Ada ruas yang masih gratis dan ada pula yang berbayar.

Ruas tol mana saja yang gratis dan berbayar, baca selengkapnya di sini.

Pemerintah Kota Administratif Jakarta Utara berencana memanfaatkan eceng gondok guna menaturalisasi atau memperbaiki kualitas air di sungai yang berada di wilayah itu.

Wakil Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim mengatakan, pemanfaatan eceng gondok di aliran sungai akan dimulai di Kali Sentiong yang biasa disebut Kali Item.

Pemerintah melalui induk holding BUMN pertambangan, PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero), sedang dalam proses divestasi 51 persen saham PT Freeport Indonesia.

Banyak yang tidak percaya bahwa negara benar-benar membeli saham tambang emas itu.

Saat ini, proses divestasi PT Freeport Indonesia tinggal menunggu izin antitrust dari sejumlah negara, seperti China, Korea, dan Filipina.

Baca selengkapnya. 

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/11/28/064500926/5-berita-populer-sari-roti-didenda-rp-28-m-dan-jokowi-yang-kebut

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke