Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemenkeu: Dana Kelurahan Bukan Isu Politik...

Direktur Dana Perimbangan Kementerian Keuangan Putut Hari Satyaka memastikan dana kelurahan tak ada kaitannya dengan politik.

"Jadi (dana kelurahan) bukan isu politik mau pilpres, karena saya juga bukan timses. Ini murni amanat undang-undang," ujar Putut dalam diskusi soal dana kelurahan di Gedung Kompas Gramedia, Jakarta, Rabu (28/11/2018).

Putut menambahkan, pendanaan untuk kelurahan diatur dal Pasal 230 ayat 4 dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pemerintah daerah yang tidak memiliki desa, alokasi anggaran untuk pembangunan sarana dan pra sarana lokal kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan, paling sedikit 5 persen dari APBD setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK).

Ketentuan itu diatur lebih lanjut dalam Pasal 30 PP nomor 17 tahun 2018 tentang Kecamatan.

"Selama ini kita berpandangan Kelurahan ini cenderung lebih maju dari Desa, padahal angka kemiskinan di Kelurahan juga banyak, sehingga pemerintah itu berinisiatif membantu Pemda untuk bisa menganggarkan anggaran kelurahan tersebut. Ini juga atas saran DPR, agar pemerintah meringankan beban Pemda," kata Putut.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan, dana kelurahan akan mulai dicairkan Januari 2019.

Hal ini disampaikan usai rapat terbatas mengenai dana kelurahan dan dana desa yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, Jumat (2/11/2018).

"Dana kelurahan sebesar Rp 3 Triliun akan disalurkan untuk sekitar 8.122 kelurahan di seluruh Indonesia," kata Sri Mulyani.

Sri memastikan, dana kelurahan ini tidak menggantikan anggaran kelurahan yang sejak awal sudah dialokasikan kabupaten dan kota melalui peraturan perundang-undangan.

Dana kelurahan akan ditransfer oleh pemerintah pusat ke daerah lewat Dana Alokasi Umum (DAU).

Sementara terkait dengan payung hukum, meski UU APBN 2019 sudah disahkan oleh DPR, namun pemerintah tetap akan membuat peraturan khusus yang mengatur dana kelurahan ini.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/11/28/224300126/kemenkeu--dana-kelurahan-bukan-isu-politik-

Terkini Lainnya

SeaBank Indonesia Bukukan Laba Rp 52 Miliar di Kuartal I-2024

SeaBank Indonesia Bukukan Laba Rp 52 Miliar di Kuartal I-2024

Whats New
Bakal 'Buyback' Saham, Bos ADRO: Sebanyak-banyaknya Rp 4 Triliun

Bakal "Buyback" Saham, Bos ADRO: Sebanyak-banyaknya Rp 4 Triliun

Whats New
Luhut Dorong Maskapai Penerbangan Asing Beroperasi di Indonesia

Luhut Dorong Maskapai Penerbangan Asing Beroperasi di Indonesia

Whats New
Kementerian ESDM: 331 Perusahaan Industri Menghemat Energi pada 2023

Kementerian ESDM: 331 Perusahaan Industri Menghemat Energi pada 2023

Whats New
Home Credit Catat Volume Pembiayaan Rp 2,59 Triliun Sepanjang Kuartal I 2024

Home Credit Catat Volume Pembiayaan Rp 2,59 Triliun Sepanjang Kuartal I 2024

Whats New
Membangun Bisnis Kuliner bersama Boga Hiji

Membangun Bisnis Kuliner bersama Boga Hiji

Whats New
Di Tengah Penurunan Penjualan Unit Baru, Tren Kredit Kendaraan Tetap Tumbuh

Di Tengah Penurunan Penjualan Unit Baru, Tren Kredit Kendaraan Tetap Tumbuh

Whats New
RUPST, Emiten Boy Thohir ADRO Angkat Direktur Baru

RUPST, Emiten Boy Thohir ADRO Angkat Direktur Baru

Whats New
Ketegangan Geopolitik Timur Tengah Dinilai Bikin Saham-saham Berfundamental Bagus Terdiskon

Ketegangan Geopolitik Timur Tengah Dinilai Bikin Saham-saham Berfundamental Bagus Terdiskon

Whats New
Sri Mulyani Sebut Sedang Siapkan Anggaran Pemerintah Prabowo-Gibran

Sri Mulyani Sebut Sedang Siapkan Anggaran Pemerintah Prabowo-Gibran

Whats New
Nilai Ekspor Indonesia Naik Jadi 19,62 Miliar pada April 2024

Nilai Ekspor Indonesia Naik Jadi 19,62 Miliar pada April 2024

Whats New
Adaro Energy Bakal Tebar Dividen Final Rp 6,4 Triliun Tahun Ini

Adaro Energy Bakal Tebar Dividen Final Rp 6,4 Triliun Tahun Ini

Whats New
Masuknya Starlink Dikhawatirkan Ancam Bisnis Operator Lokal, Luhut: Semua Harus Berkompetisi

Masuknya Starlink Dikhawatirkan Ancam Bisnis Operator Lokal, Luhut: Semua Harus Berkompetisi

Whats New
OJK Bakal Bikin Ketentuan Tarif Premi Asuransi Kendaraan Listrik

OJK Bakal Bikin Ketentuan Tarif Premi Asuransi Kendaraan Listrik

Whats New
Eks Pejabatnya Ditahan KPK Kasus Pengadaan Lahan, PTPN Sebut Dukung Proses Hukum

Eks Pejabatnya Ditahan KPK Kasus Pengadaan Lahan, PTPN Sebut Dukung Proses Hukum

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke