Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

BEI Minta Tanggapan Sari Roti terkait Pelanggaran UU Monopoli

Diketahui, perusahaan tersebut dinyatakan melanggar Undang-undang Monopoli oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, produsen Sari Roti mengaku belum menerima langsung dokumen KPPU soal pelanggaran tersebut.

"Kita sudah minta penjelasan, dia (Sari Roti) sendiri belum terima salinan resminya," ujar Nyoman di gedung BEI, Jakarta, Kamis (29/11/2018).

Padahal, KPPU telah memuat dokumen pelanggaran Sari Roti tersebut di websitenya. Nyoman mengatakan, BEI menanyakan apa yang selanjutnya akan dilakukan Sari Roti. Mereka masih menunggu KPPU memberikan salinan resmi, baru setelahnya mengajukan keberatan.

Nyoman menambahkan, langkah Sari Roti tersebut harus dihargai karena merupakan haknya mengajukan pembelaan.

"Biarkan proses ini berjalan. Setiap pihak memiliki hak dan kewajiban, termasuk hak keberatan. Kita tunggu prosesnya," kata Nyoman.

Jika sudah ada kejelasan soal status Sari Roti, BEI akan mengeluarkan keputusan akan melakukan suspensi atau tidak terhadap Sari Roti di perdagangan efek. Tergantung dengan keputusan nasib perusahaan itu nantinya. Sebab, kata Nyoman, pertimbangan melakukan suspensi tidak sembarangan.

"Harus dilihat apakah berhubungan dengan legal atau financial performance. Di sisi lain dilihat apakah dia tidak menimbulkan revenue atau opini auditor terhadap perusahaan," kata Nyoman.

Sebelumnya diberitakan, KPPU memutuskan PT Nippon Indosari Corpindo Tbk bersalah akibat telat melapor aksi korporasinya mengakuisisi saham mayoritas PT Prima Top Boga. KPPU menghukum produsen Sari Roti itu untuk membayar denda senilai Rp 2,8 miliar.

"Menyatakan bahwa terlapor (Nippon Indosari) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU 5/1999 juncto Pasal 6 PP 57/2010," kata Ketua Majelis Komisi Ukay Karyadi membacakan amar putusan pada Senin (26/11/2018) di Ruang Sidang KPPU.

Dalam Pasal 29 UU 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat disebutkan bahwa notifikasi merger paling lambat dalam 30 hari setelah akuisisi terjadi.

Sementara dalam penjelasannya dalam sidang, anggota Majelis Guntur Putra Saragih menyebutkan, akuisisi Prima sah terjadi pada 9 Februari 2018. Namun, Nippon baru melaporkan akuisisi Prima pada 29 Maret 2018.

"Pada 7 Maret 2018, Komisi telah mengingatkan terlapor (Nippon) untuk melaporkan akuisisinya terhadap PT Prima Top Boga selamat-lambatnya pada 23 Maret 2018," ujarnya.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/11/29/121012926/bei-minta-tanggapan-sari-roti-terkait-pelanggaran-uu-monopoli

Terkini Lainnya

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Spend Smart
Apa Itu 'Cut-Off Time' pada Investasi Reksadana?

Apa Itu "Cut-Off Time" pada Investasi Reksadana?

Earn Smart
Mengenal Apa Itu 'Skimming' dan Cara Menghindarinya

Mengenal Apa Itu "Skimming" dan Cara Menghindarinya

Earn Smart
BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

Whats New
Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Whats New
CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

Whats New
Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke