Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

BEI Minta Tanggapan Sari Roti terkait Pelanggaran UU Monopoli

Diketahui, perusahaan tersebut dinyatakan melanggar Undang-undang Monopoli oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, produsen Sari Roti mengaku belum menerima langsung dokumen KPPU soal pelanggaran tersebut.

"Kita sudah minta penjelasan, dia (Sari Roti) sendiri belum terima salinan resminya," ujar Nyoman di gedung BEI, Jakarta, Kamis (29/11/2018).

Padahal, KPPU telah memuat dokumen pelanggaran Sari Roti tersebut di websitenya. Nyoman mengatakan, BEI menanyakan apa yang selanjutnya akan dilakukan Sari Roti. Mereka masih menunggu KPPU memberikan salinan resmi, baru setelahnya mengajukan keberatan.

Nyoman menambahkan, langkah Sari Roti tersebut harus dihargai karena merupakan haknya mengajukan pembelaan.

"Biarkan proses ini berjalan. Setiap pihak memiliki hak dan kewajiban, termasuk hak keberatan. Kita tunggu prosesnya," kata Nyoman.

Jika sudah ada kejelasan soal status Sari Roti, BEI akan mengeluarkan keputusan akan melakukan suspensi atau tidak terhadap Sari Roti di perdagangan efek. Tergantung dengan keputusan nasib perusahaan itu nantinya. Sebab, kata Nyoman, pertimbangan melakukan suspensi tidak sembarangan.

"Harus dilihat apakah berhubungan dengan legal atau financial performance. Di sisi lain dilihat apakah dia tidak menimbulkan revenue atau opini auditor terhadap perusahaan," kata Nyoman.

Sebelumnya diberitakan, KPPU memutuskan PT Nippon Indosari Corpindo Tbk bersalah akibat telat melapor aksi korporasinya mengakuisisi saham mayoritas PT Prima Top Boga. KPPU menghukum produsen Sari Roti itu untuk membayar denda senilai Rp 2,8 miliar.

"Menyatakan bahwa terlapor (Nippon Indosari) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU 5/1999 juncto Pasal 6 PP 57/2010," kata Ketua Majelis Komisi Ukay Karyadi membacakan amar putusan pada Senin (26/11/2018) di Ruang Sidang KPPU.

Dalam Pasal 29 UU 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat disebutkan bahwa notifikasi merger paling lambat dalam 30 hari setelah akuisisi terjadi.

Sementara dalam penjelasannya dalam sidang, anggota Majelis Guntur Putra Saragih menyebutkan, akuisisi Prima sah terjadi pada 9 Februari 2018. Namun, Nippon baru melaporkan akuisisi Prima pada 29 Maret 2018.

"Pada 7 Maret 2018, Komisi telah mengingatkan terlapor (Nippon) untuk melaporkan akuisisinya terhadap PT Prima Top Boga selamat-lambatnya pada 23 Maret 2018," ujarnya.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/11/29/121012926/bei-minta-tanggapan-sari-roti-terkait-pelanggaran-uu-monopoli

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke