Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Presiden Buka Suara, Warnet Dkk Tak Jadi Keluar dari DNI

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memastikan tak akan mengeluarkan 5 bidang usaha dari Daftar Negatif Investasi (DNI) 2018. Hal itu diambil setelah adanya perintah dari Presiden Joko Widodo.

"Khusus untuk DNI kami sudah jelas arahannya, sekarang kami susun lampirannya," ujar Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso, Jakarta, Kamis (29/11/2018).

Ia mengatakan, keempat bidang usaha yang tidak jadi dikeluarkan dari DNI meliputi 4 sektor yang dicadangkan untuk UMKM dan koperasi serta 1 sektor kemitraan.

Setelah ada arahan Presiden, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian langsung menggenjot draf Peraturan Presiden yang akan menjadi dasar hukum dari DNI 2018 tersebut.

Sebelumnya, pemerintahan mengungkapan sebanyak 54 bidang usaha di keluarkan dari DNI 2018. Namun setelah ada arahan Presiden, hanya 49 yang dikeluarkan dari DNI.

"Untuk draf Perpres sudah lama pembahasan dan proses sudah cukup panjang dan tidak hanya di Kemenko tetapi juga BKPM dan kementerian serta lembaga lainnya," kata dia.

"Kami segera respon arahan Presiden dan kami dorong penyelesaian Perpresnya supaya ada kepastian kebijakan DNI di Indonesia itu seperti apa," sambung dia.

Berikut 5 bidang usaha yang tak jadi dikeluarkan dari DNI.

  1. Warung Internet (PMA tidak dapat masuk karena UU UMKM)
  2. Industri Pengupasan dan Pembersihan Umbi-umbian
  3. Kain Rajut khususnya Renda
  4. Industri Percetakan Kain
  5. Perdagangan Eceran Melalui Pemesanan Pos dan Internet

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/11/29/162014726/presiden-buka-suara-warnet-dkk-tak-jadi-keluar-dari-dni

Terkini Lainnya

CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

Whats New
Ramai 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Ramai 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Whats New
BEI Ubah Aturan 'Delisting', Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

BEI Ubah Aturan "Delisting", Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

Whats New
BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

Whats New
Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Whats New
Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Earn Smart
Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Whats New
Laba Bersih JTPE Tumbuh 11 Persen pada Kuartal I 2024, Ditopang Pesanan E-KTP

Laba Bersih JTPE Tumbuh 11 Persen pada Kuartal I 2024, Ditopang Pesanan E-KTP

Whats New
Pabrik Sepatu Bata Tutup, Menperin Sebut Upaya Efisiensi Bisnis

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Menperin Sebut Upaya Efisiensi Bisnis

Whats New
Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Berlaku Mei 2024

Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Berlaku Mei 2024

Whats New
Emiten Hotel Rest Area KDTN Bakal Tebar Dividen Rp 1,34 Miliar

Emiten Hotel Rest Area KDTN Bakal Tebar Dividen Rp 1,34 Miliar

Whats New
Keuangan BUMN Farmasi Indofarma Bermasalah, BEI Lakukan Monitoring

Keuangan BUMN Farmasi Indofarma Bermasalah, BEI Lakukan Monitoring

Whats New
Bea Cukai Lelang 30 Royal Enfield, Harga Mulai Rp 39,5 Juta

Bea Cukai Lelang 30 Royal Enfield, Harga Mulai Rp 39,5 Juta

Whats New
Bisnis Alas Kaki Melemah di Awal 2024, Asosiasi Ungkap Penyebabnya

Bisnis Alas Kaki Melemah di Awal 2024, Asosiasi Ungkap Penyebabnya

Whats New
Penuhi Kebutuhan Listrik EBT Masa Depan, PLN Bidik Energi Nuklir hingga Amonia

Penuhi Kebutuhan Listrik EBT Masa Depan, PLN Bidik Energi Nuklir hingga Amonia

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke