Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Klarifikasi, KNKT Nyatakan Lion Air PK-LQP Layak Terbang

JAKARTA, KOMPAS.com - Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) memberikan klarifikasi atas sejumlah pemberitaan yang menyebut pesawat Lion Air PK-LQP tak layak terbang sejak dari Denpasar ke Jakarta.

Sebelumnya, KNKT menilai pesawat tersebut tidak layak terbang saat menempuh rute dari Denpasar ke Jakarta, 28 Oktober 2019, atau sehari sebelum pesawat itu jatuh. Namun pernyataan itu diklarifikasi kembali.

"Pesawat Lion Air Boeing B 737-8 (MAX) registrasi PK-LQP dalam kondisi laik terbang saat berangkat dari Denpasar Bali dengan nomor penerbangan JT 043, dan pada saat dari Jakarta dengan nomer penerbangan JT 610," ujar Ketua Subkomite Investigasi Kecelakaan Penerbangan KNKT Nurcahyo Utomo dalam siaran pers, Jakarta, Kamis (29/11/2018).

Nurcahyo mengatakan, menurut peraturan di Indonesia, pesawat dinyatakan laik terbang jika Aircraft Flight Maintenance Log (AFML) telah ditandatangani oleh engineer (releaseman).

Tanggapannya, bila ada masalah, pilot akan melaporkan persoalan itu setelah mendarat. Kemudian engineer melakukan perbaikan dan disusul dengan pengujian.

Setelah hasilnya tepat, engineer akan menandatangani AFML. Pesawat pun dinyatakan layak terbang.

"Salah satu kondisi yang menyebabkan kelaikudaraan (airworthiness) berakhir pada saat terbang megalami gangguan. Keputusan untuk memulai atau segera mendarat ada di tangan pilot in command (Kapten)," kata dia.

Sebelumnya, Lion Air meminta Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) memberikan klarifikasi terkait informasi pesawat PK-LQP tidak layak terbang.

Presiden Direktur Lion Air Grup Edward Sirait mengatakan, dalam pemberitaan yang muncul disebutkan bahwa pesawat PK-LQP saat menempuh rute dari Denpasar ke Jakarta 28 Oktober 2019 malam, atau sehari sebelum jatuhnya pesawat tersebut di perairan Karawang.

"Pernyataan ini menurut kami tidak benar," ujar Edward dalam konferensi pers, Jakarta, Rabu (28/11/2018).

Edward mengatakan, Lion Air meminta KNKT melakukan klarifikasi atas pertanyaan itu pada pada Kamis (29/11/2018) secara tertulis.

Bila permintaan klarifikasi itu tidak ditanggapi oleh KNKT, Lion Air, kata Edward, akan mengambil sejumlah langkah, termasuk langkah hukum.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/11/29/163938826/klarifikasi-knkt-nyatakan-lion-air-pk-lqp-layak-terbang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke