Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bagaimana Cara Menukarkan Uang Emisi 1998 dan 1999 yang Sudah Tak Berlaku?

BI pun masih menerima penukaran uang kertas tahun emisi 1998 dan 1999 tersebut hingga 30 Desember 2018 mendatang. Lalu bagaimana proses penukarannya?

Dikutip dari laman resmi BI, penukaran uang yang sudah ditarik dapat dilakukan dalam jangka 10 tahun setelah masa penarikan dan akan dilakukan sebesar nilai nominal selama uang tersebut masih dapat dikenali keasliannya.

"Bank Indonesia memberikan penggantian sebesar nilai nominal kepada masyarakat yang menukarkan uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran sepanjang masih dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan dan masih dapat dikenali keasliannya," jelas BI.

Namun, BI menyatakan, setelah 10 tahun masa pencabutan dan penarikan, atau terhitung 1 Januari 2019, uang kertas emisi 1998 dan 1999 tersebut sudah tidak bisa ditukarkan.

Bila uang yang akan ditukarkan lusuh atau cacat, BI juga masih menerima penggantian uang sesuai nominal sepanjang dapat dikenali keasliannya.

Namun, jika uang yang bersangkutan rusak, dan ciri-ciri keasliannya sulit diketahui, BI menjelaskan, penukar wajib mengisi formulir permintaan penelitian uang rusak untuk penelitian selanjutnya.

"Uang rusak yang ciri-ciri keasliannya sulit dikenali dapat dikirimkan dalam kemasan yang layak ke Bank Indonesia. Hasil penelitian dan besarnya penggantian akan diberitahukan kemudian," tulis BI dalam laman resminya.

BI juga menyatakan, penukaran di BI dapat dilakukan di:

1. Kantor Pusat BI tepatnya di Departemen Pengelolaan Uang,

Waktu layanan: Hari Senin sampai dengan Jumat mulai pukul 09.00 - 11.30 WIB.

2. Kantor Perwakilan Dalam Negeri (KPw-DN) Bank Indonesia yang terdekat.

Waktu layanan: pada hari-hari tertentu mulai dari pukul 09.00-11.30 WIB.

3. Kas Keliling Bank Indonesia

Lokasi dan waktu beroperasinya Kas Keliling Bank Indonesia dapat dikonfirmasikan kepada Departemen Pengelolaan Uang di nomor telepon 021-2981 8722, 2981 7297 atau Kantor Perwakilan Dalam Negeri (KPw-DN) Bank Indonesia pada hari dan jam kerja.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/11/30/093218126/bagaimana-cara-menukarkan-uang-emisi-1998-dan-1999-yang-sudah-tak-berlaku

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke