Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

KPPU: Banyak Perusahaan di Indonesia Tak Lapor Aktivitas Merger dan Akuisisi

Ketua KPPU Kurnia Toha mengatakan, banyak perusahaan yang sudah melakukan merger dan akuisis namun tak melaporkan ke pihaknya. Kondisi ini menjadi perhatian serius oleh KPPU.

"Pelaku usaha yang melakukan merger atau akuisisi, termasuk yang sudah listing di PM (pasar moda) ternyata banyak yang telat melapor. Ada yang empat hari sampai satu tahun," kata Kurnia di Grand Sahid Jaya Hotel, Jakarta Pusat, Senin (3/12/2018).

Kurnia menjelaskan, perusahaan yang terlambat melapor soal perihal merger dan akuisisi akan dikenakan sanksi berupa denda uang. Besarannya tergantung lama mereka tidak melapor.

"Menurut peraturan, setiap hari keterlambatan (melapor) denda satu milar dan maksimum 25 miliar," sebutnya.

Dia menambahkan, adapun besaran merger dan akusisi yang dilakukan sebuah perusahaan yang wajib dilaporkan kepada KPPU bervariasi. Yakni sebesar 2,5 trililun untuk satu perusahaan dan 5 triliun untuk gabungan dua perusahaan.

"Bahkan sudah kami beri tahu (ke perusahaan) pun untuk melapor, masih telat juga," ungkapnya.

Ladasan hukum yang digunakan KPPU untuk kebijkan ini adalah Pasal 28 dan 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 mengenai Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha. Sejauh ini, penerapan aturan ini belum maksimal untuk mengatur akvititas perusahaan di tanah air.

"KPPU kan mulai kegiatan tahun 2000. Banyak perusahaan nggak lapor? kami beritikad baik saja, mungkin mereka kurang paham. Jadi ada juga yang merasa harus menunggu dulu," tandasnya.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/12/03/183000626/kppu--banyak-perusahaan-di-indonesia-tak-lapor-aktivitas-merger-dan-akuisisi

Terkini Lainnya

Perluasan Sektor Kredit, 'Jamu Manis' Terbaru dari BI untuk Perbankan

Perluasan Sektor Kredit, "Jamu Manis" Terbaru dari BI untuk Perbankan

Whats New
Survei BI: Kebutuhan Pembiayaan Korporasi pada Kuartal I-2024 Meningkat

Survei BI: Kebutuhan Pembiayaan Korporasi pada Kuartal I-2024 Meningkat

Whats New
Stranas Bisnis dan HAM, Upaya Pemerintah Lindungi Pekerja dalam Praktik Bisnis

Stranas Bisnis dan HAM, Upaya Pemerintah Lindungi Pekerja dalam Praktik Bisnis

Whats New
Soal Boks Mainan Megatron 'Influencer' Rusak, Ini Penjelasan Bea Cukai dan DHL

Soal Boks Mainan Megatron "Influencer" Rusak, Ini Penjelasan Bea Cukai dan DHL

Whats New
Kredit Bank Jatim Naik 18,7 Persen Sepanjang Kuartal I-2024

Kredit Bank Jatim Naik 18,7 Persen Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Menteri Trenggono Akui Sulit Cegah Penyelundupan Benih Lobster

Menteri Trenggono Akui Sulit Cegah Penyelundupan Benih Lobster

Whats New
Ormas Bakal Bisa Kelola Izin Tambang, Ini Alasan Bahlil

Ormas Bakal Bisa Kelola Izin Tambang, Ini Alasan Bahlil

Whats New
TRIS Bakal Bagikan Dividen Final, Simak Besarannya

TRIS Bakal Bagikan Dividen Final, Simak Besarannya

Whats New
Kenaikan BI Rate Tak Beri Dampak Langsung ke Industri Fintech Lending

Kenaikan BI Rate Tak Beri Dampak Langsung ke Industri Fintech Lending

Whats New
Menteri Trenggono Ungkap Ada 5 Perusaahan Vietnam yang Tertarik Investasi Benur

Menteri Trenggono Ungkap Ada 5 Perusaahan Vietnam yang Tertarik Investasi Benur

Whats New
Stagwell Tambahkan Leverate Group ke Program Global Affiliate

Stagwell Tambahkan Leverate Group ke Program Global Affiliate

Whats New
Tertahan Sejak 2022, Bea Cukai Akhirnya Serahkan Alat Belajar SLB ke Pihak Sekolah

Tertahan Sejak 2022, Bea Cukai Akhirnya Serahkan Alat Belajar SLB ke Pihak Sekolah

Whats New
BI Beberkan Perbedaan Kondisi Ekonomi Saat Ini dengan Krisis 1998

BI Beberkan Perbedaan Kondisi Ekonomi Saat Ini dengan Krisis 1998

Whats New
Kemenperin: Indeks Kepercayaan Industri April Melambat Jadi 52,30

Kemenperin: Indeks Kepercayaan Industri April Melambat Jadi 52,30

Whats New
Intip 'Modern'-nya Pasar Tradisional Lebak Budi di Lampung, Usai Tawar Menawar Bayarnya Pakai QRIS

Intip "Modern"-nya Pasar Tradisional Lebak Budi di Lampung, Usai Tawar Menawar Bayarnya Pakai QRIS

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke