Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

300 Lebih Perusahaan Tak Laporkan Keputusan Merger dan Akuisisi ke KPPU

KPPU menyesalkan kondisi ini karena perusahaan-perusahaan di Indonesia belum menjalankan perintah Undang-undang.

"Masih banyak, sekitar 300-an perusahaan yang melakukan merger atau akuisisi belum lapor. Ini cukup besar," ungkap Ketua KPPU Kurnia Toha di Grand Sahid Jaya Hotel, Jakarta Pusat, Senin (3/12/2018).

Menurut Kurnia, kewajiban melaporkan hal tersebut merupakan sesuatu yang sangat sepele. Apalagi, proses pelaporan yang dipersayaratkan KPPU tak rumit dan susah. Sehingga tak ada alasan untuk segera melaporkannya.

"Bahkan sudah kami beri tahu pun untuk melapor, masih (ada perusahaan) telat juga," sebutnya.

Dia menjelaskan, landasan hukum yang digunakan KPPU dalam menerapkan kebijakn ini adalah Pasal 28 dan 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 mengenai Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha.

Setiap perusahaan yang melakukan merger dan akuisisi wajih hukumnya untuk melapor. Jika tidak akan dikenakan sanksi berupa denda, nilainya minimum 1 miliar dan maksimum 25 miliar.

"Ketika mereka melakukan merger atau akuisisi yang memenuhi threshold (nilainya), maka wajib melaporkan pada KPPU. Bagi kami, tidak membahagiakan menjatuhkan sanksi kepada perusahaan-perusahaan karena kesalahan administrasi yang terjadi," tuturnya.

Berdasarkan catatan KPPU, keteralambatan melapor yang dilakukan perusahaan di tanah air sangat bervariasi. Mulai terlambat selama empat hari hingga ada yang satu tahun. Padahal, KPPU selalu memberikan pemberitahuan atau notifikasi atas keterlambatan itu kepada perusahaan.

"Ini hal yang sederhana, harusnya tidak terjadi lah keterlambatam semacam ini. Sehingga kita tidak perlu memberi denda," pungkasnya.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/12/03/200800326/300-lebih-perusahaan-tak-laporkan-keputusan-merger-dan-akuisisi-ke-kppu

Terkini Lainnya

Pelita Air Buka Rute Langsung Jakarta-Kendari, Simak Jadwalnya

Pelita Air Buka Rute Langsung Jakarta-Kendari, Simak Jadwalnya

Whats New
Bank Ina Ditunjuk sebagai Bank Persepsi

Bank Ina Ditunjuk sebagai Bank Persepsi

Whats New
BI Rate Naik, Perbankan Antisipasi Lonjakan Suku Bunga Kredit

BI Rate Naik, Perbankan Antisipasi Lonjakan Suku Bunga Kredit

Whats New
Menhub Tawarkan 6 Proyek TOD di Sekitar Stasiun MRT ke Investor Jepang

Menhub Tawarkan 6 Proyek TOD di Sekitar Stasiun MRT ke Investor Jepang

Whats New
Terbebani Utang Kereta Cepat, KAI Minta Keringanan ke Pemerintah

Terbebani Utang Kereta Cepat, KAI Minta Keringanan ke Pemerintah

Whats New
ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi

ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi

Whats New
KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

Whats New
Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Whats New
Permintaan 'Seafood' Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Permintaan "Seafood" Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Whats New
BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Whats New
Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Whats New
Walau Kas Negara Masih Surplus, Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 104,7 Triliun Buat Pembiayaan

Walau Kas Negara Masih Surplus, Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 104,7 Triliun Buat Pembiayaan

Whats New
Persaingan Usaha Pelik, Pakar Hukum Sebut Program Penyuluh Kemitraan Solusi yang Tepat

Persaingan Usaha Pelik, Pakar Hukum Sebut Program Penyuluh Kemitraan Solusi yang Tepat

Whats New
Bulog: Imbas Rupiah Melemah, Biaya Impor Beras dan Jagung Naik

Bulog: Imbas Rupiah Melemah, Biaya Impor Beras dan Jagung Naik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke