Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

300 Lebih Perusahaan Tak Laporkan Keputusan Merger dan Akuisisi ke KPPU

KPPU menyesalkan kondisi ini karena perusahaan-perusahaan di Indonesia belum menjalankan perintah Undang-undang.

"Masih banyak, sekitar 300-an perusahaan yang melakukan merger atau akuisisi belum lapor. Ini cukup besar," ungkap Ketua KPPU Kurnia Toha di Grand Sahid Jaya Hotel, Jakarta Pusat, Senin (3/12/2018).

Menurut Kurnia, kewajiban melaporkan hal tersebut merupakan sesuatu yang sangat sepele. Apalagi, proses pelaporan yang dipersayaratkan KPPU tak rumit dan susah. Sehingga tak ada alasan untuk segera melaporkannya.

"Bahkan sudah kami beri tahu pun untuk melapor, masih (ada perusahaan) telat juga," sebutnya.

Dia menjelaskan, landasan hukum yang digunakan KPPU dalam menerapkan kebijakn ini adalah Pasal 28 dan 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 mengenai Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha.

Setiap perusahaan yang melakukan merger dan akuisisi wajih hukumnya untuk melapor. Jika tidak akan dikenakan sanksi berupa denda, nilainya minimum 1 miliar dan maksimum 25 miliar.

"Ketika mereka melakukan merger atau akuisisi yang memenuhi threshold (nilainya), maka wajib melaporkan pada KPPU. Bagi kami, tidak membahagiakan menjatuhkan sanksi kepada perusahaan-perusahaan karena kesalahan administrasi yang terjadi," tuturnya.

Berdasarkan catatan KPPU, keteralambatan melapor yang dilakukan perusahaan di tanah air sangat bervariasi. Mulai terlambat selama empat hari hingga ada yang satu tahun. Padahal, KPPU selalu memberikan pemberitahuan atau notifikasi atas keterlambatan itu kepada perusahaan.

"Ini hal yang sederhana, harusnya tidak terjadi lah keterlambatam semacam ini. Sehingga kita tidak perlu memberi denda," pungkasnya.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/12/03/200800326/300-lebih-perusahaan-tak-laporkan-keputusan-merger-dan-akuisisi-ke-kppu

Terkini Lainnya

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

Whats New
Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Astra Honda Motor Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Simak Kualifikasinya

Astra Honda Motor Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Jadwal Lengkap Perjalanan Ibadah Haji 2024

Jadwal Lengkap Perjalanan Ibadah Haji 2024

Whats New
Kasus SPK Fiktif Rugikan Rp 80 Miliar, Kemenperin Oknum Pegawai yang Terlibat

Kasus SPK Fiktif Rugikan Rp 80 Miliar, Kemenperin Oknum Pegawai yang Terlibat

Whats New
Laba Bersih Avrist Assurance Tumbuh 18,3 Persen pada 2023

Laba Bersih Avrist Assurance Tumbuh 18,3 Persen pada 2023

Whats New
Mendag Zulhas Usul HET Minyakita Naik Jadi Rp 15.000 Per Liter

Mendag Zulhas Usul HET Minyakita Naik Jadi Rp 15.000 Per Liter

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke