Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah Perpanjang IUPK Sementara Freeport

Dengan adanya perpanjangan itu Freeport bisa kembali mengekspor konsentrat tembaga yang diproduksinya.

"(IUPK) Freeport sudah diperpanjang ya, sebulan," ujar Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi di kantornya, Jakarta, Senin (3/12/2018).

Agung menyebutkan, masa berlaku IUPK Freeport itu hingga akhir Desember. Perpanjangan itu diberikan karena pemerintah masih menunggu proses divestasi sahamnya rampung.

"Diberikan perpanjangan sambil menunggu proses penyelesaian divestasi," kata Agung.

Sebelumnya, PT Indonesia Asahan Alumunium (Persero) atau Inalum mengakui belum sepenuhnya PT Freeport Indonesia jatuh ke tangan Indonesia. Meski sudah ada penandatanganan perjanjian, namun masih ada beberapa hal yang harus diselesaikan.

Direktur Utama Inalum Budi Gunadi Sadikin menyatakan, proses divestasi diharapkan rampung Desember 2018.

"Diharapkan akhir Desember selesai," ujar Budi ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (19/10/2018).

Hal yang belum beres diurus antara lain persyaratan administratif berupa dokumen dan izin. Diketahui, salah satu yang masih terganjal yakni izin lingkungan di sekitar tambang.

Selain itu, Inalum juga masih terus menghimpun dana untuk melunasi biaya divestasi sebesar 3,85 miliar dollar AS atau Rp 56 triliun yang akan dibayar sebelum akhir tahun 2018. Budi memastikan, Inalum akan membayar secara penuh paling lambat November 2018 dengan pendanaan dari sindikasi 11 bank.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/12/03/221300126/pemerintah-perpanjang-iupk-sementara-freeport

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke