Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Perusahaan Punya Waktu 30 Hari Laporkan Aktivitas Merger dan Akuisisi ke KPPU

Ini harus dilaksanakan setelah ada keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tentang adanya perubahan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) perusahaan.

"Begitu pemberitahuan ADART disahkan Kemenkumham, maka itulah tanggal efektif melapor. Paling tidak 30 hari harus melapor ke KPPU," kata Kurnia di Jakarta Pusat, Senin (3/12/2018).

Menurut Kurnia, hingga kini kesadaran persuhaan-perusahaan untuk melaporkan kewajiban tersebut masih sangat rendah. Padahal landasan hukumnya sudah jelas dan lama diterapkan.

"Kebijakan ini berlaku sejak 1999. Landasannya Pasal 28 dan 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha," tegas dia.

Dia menuturkan, untuk memberikan pemahaman mendalam kepada perusahaan pihaknya sudah sering menggelar workshop dan seminar terkait topik ini. Meskipun demikian, masih saja banyak perusahaan tak menjalankan aturan undang-undang ini. Bahkan ada yang terlambat sampai satu tahun.

"Ini hal yang sederhana, harusnya tidak terjadi keterlambatam semacam ini. Sehingga kita tidak perlu memberi denda. Bagi kami tidak membahagiakan menjatuhkan sanksi kepada perusahaan perusahaan karena kesalahan administrasi yang terjadi," ujarnya.

Lebih lanjut ia menyebutkan, hingg kini masih ada sekitar 300 lebih perusahaan yang melaporkan aktivitas merger dan akuisisi. Jumlahnya akan terus bertambah jika tidak ada kesadaran dan niar baik perusahaan untuk melapor.

"Ini cukup besar untuk kesalahan yang sepele," sesalnya.

Kondisi ini menjadi perhatian serius oleh KPPU. Pasalnya, setiap perusahaan yang melakukan merger dan akuisisi wajih hukumnya untuk melapor. Jika tidak akan dikenakan sanksi berupa denda, nilainya minimum 1 miliar dan maksimum 25 miliar.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/12/03/222107326/perusahaan-punya-waktu-30-hari-laporkan-aktivitas-merger-dan-akuisisi-ke

Terkini Lainnya

OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

Whats New
Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Earn Smart
Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Whats New
Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Whats New
OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

Whats New
Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Whats New
Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Work Smart
PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

Whats New
MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

Whats New
Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Spend Smart
Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Whats New
Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Whats New
Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Simak Persyaratannya

Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Simak Persyaratannya

Work Smart
Pemerintah Tetapkan 16 PSN Baru, Pelaksanaannya Disebut Tak Butuh APBN

Pemerintah Tetapkan 16 PSN Baru, Pelaksanaannya Disebut Tak Butuh APBN

Whats New
Kominfo Kembali Buka Pendaftaran Startup Studio Indonesia, Ini Syaratnya

Kominfo Kembali Buka Pendaftaran Startup Studio Indonesia, Ini Syaratnya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke