Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Presiden Teken PP Angkat Honorer, Kemenkeu Yakin Tak Bebani Pemda

BADUNG, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan, pengangkatan pegawai honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tak akan membebani anggaran.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo sudah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 yang membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar pegawai negeri sipil (PNS).

"Kami nilai bebannya tidak maksimal," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kemenkeu di Bali, Rabu (5/12/2018).

Saat ini, kata Askolani, pegawai honorer lebih didominasi oleh pegawai daerah. Oleh karena itu, gaji pegawai honorer yang diangkat menjadi PPPK akan ditanggung oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

Namun Kemenkeu yakin hal itu tak akan membebani anggaran Pemda. Sebab, selama ini Pemda sudah membayar honor pegawai honorer tesebut.

"Kalau dia jadi PPPK, maka kemungkian gaji dia akan naik. Nah selisih inilah yang akan ditanggung oleh Pemda lewat APBD," kata dia.

Selain itu, Askolani juga meyakini pengangkatan pegawai honorer menjadi PPPK tidak akan dilakukan oleh Kementerian PAN-RB secara sekaligus. Alhasil, kebutuhan anggaran juga tak akan besar.

Di sisi lain, pemerintah pusat juga akan menggelontorkan Dana Alokasi Umum (DAU) pada 2019. Dibandingkan 2018, dana alokasi DAU naik Rp 17 triliun.

Di dalam dana itu terdapat alokasi anggaran belanja pegawai yang bisa dimanfaatkan Pemda untuk menggaji PPPK.

"Kita harus tunggu kebijakan Menpan (RB), kapan ada proses rekrutmen PPPK ini, dan berapa jumlahnya kan," kata dia.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/12/05/135242626/presiden-teken-pp-angkat-honorer-kemenkeu-yakin-tak-bebani-pemda

Terkini Lainnya

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke