Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah Revisi Tarif Ekspor Kelapa Sawit

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian kembali mengubah aturan tarif ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO). 

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Sesmenko), Susiwijono Moegiarso mengatakan, aturan baru ini telah diterbitkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) dengan Nomor 152 pada Selasa (4/12/2018) lalu.

"Hari itu juga langsung diundangkan di Kemenkum dan HAM. Secara hukum sudah berlaku," kata Susiwijono dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Rabu (5/12/2019).

Susiwijono menjelaskan, Peraturan Nomor 152 tersebut menggantikan aturan sebelumnya, yakni aturan Nomor 81 Tahun 2018 mengenai tarif layanan Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) untuk dana Perkebunan Kelapa Sawit (PKS).

Sebelumnya, pemerintah menyatakan segera menerbitkan aturan revisi besaran tarif layanan BPDP Kelapa Sawit.

"Karena BPDP mengenakan tarif pungutan tertentu terhadap ekspor kelapa sawit CPO dan produk turunannya," ujarnya.

Dia menyebutkan, pada aturan baru itu besaran tarif atau pungutan yang dikenakan terhadap ekspor CPO dan produk turuannya bervariasi. Rinciannya, jika harganya 570 dollar AS per ton, maka pungutan yang dikenakan 0 dollar AS per ton.

Begitu pula jika harga CPO di bawah 570 dollar AS per ton.

"Kemudian kalau harganya diatas 570-619 dolar AS per ton, maka pungutanya 25 dolar As per ton. Kalau harganya sudah diatas 619 per ton, maka pungutanya 50 dollar As per ton," sebut dia.

Ia menambahkan, alasan pihaknya mengeluarkan aturan ini kerena melihat harga CPO masih sangat rendah. Melalui kebijakan ini, diharapkan bisa mendorong aktivitas ekspor perusahaan dalam negeri.

"Kemudian kita juga ingin mendorong ekspor CPO. Karena sejak 26 November kemarin, semua eksportir dan pelaku usaha menunggu kapan dikeluarkan kejelasannya (aturan baru). Mereka menahan ekspornya dulu karena menunggu kepastian adanya aturan ini," tuturnya.

"Mudahan-mudahan dengan dikeluarkan aturan ini respon positif, daya saing CPO juga bagus, dan seiring dengan hargnya juga mulai naik sehingga ekspor mereka terbantu," tambahnya.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/12/05/190749926/pemerintah-revisi-tarif-ekspor-kelapa-sawit

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke