Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah Restui Tambah Kurikulum Lokal di Tingkat SMK

Hal ini dilakukan agar lulusan SMK lebih berdaya saing di dunia kerja untuk diserap perusahaan yang membutuhkan.

"Karena barusan ada persepsi yang sama di berbagai provinsi bahwa SMK itu keluaran alumninya tidak bisa langsung diserap oleh dunia usaha," ujar Uu usai mengikuti rapat koordinasi di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (7/12/2018).

Uu mengatakan, kurikulum lokal untuk vokasi harus diperbanyak karena setiap daerah memiliki potensi yang beragam. Misal, di Jawa Barat, salah satu potensi yang besar adalah pertanian seperti kopi dan teh. Potensi pariwisata dan ekonomi kreatif juga termasuk besar di sana.

Namun, selama ini daerah terkendala dengan adanya diskriminasi tersebut, bahwa harus menggunakan kurikulum nasional.

"Ini seperti gayung bersambut. Kita sedang bingung bagaimana kita kita menyesuaikan dengan kurikulum nasional, sekarang kami diberikan peluang untuk itu," kata Uu.

Jawa Barat telah menerapkan kurikulum lokal di beberapa SMK. Misalnya, di SMK yang dekat pabrik motor akan diberikan kurikulum soal otomotif. Kemudiam di daerah Lembang yang banyak peternakan dan wilayah penghasil susu sapi, dibekali kurikulum yang berkaitan.

Dengan adanya restu pemerintah sekarant, maka Pemprov Jawa Barat akan menerapkan lebih banyak kurikulum lokal di SMK. Beberapa perusahaan juga sudah menjalin kerja sama dengan SMK untuk praktik kerja.

"Memang ada kendala, mungkin di antaranya ada keengganan siswa. Masa sih saya SMK hanya ngurus kopi, masa hanya ngurus pemerah susu. Padahal justru itu yang dibutuhkan pangsa pasar tenaga kerja di daerah," kata Uu.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/12/07/130754626/pemerintah-restui-tambah-kurikulum-lokal-di-tingkat-smk

Terkini Lainnya

Laba Bersih Astra International Rp 7,46 Triliun pada Kuartal I 2024

Laba Bersih Astra International Rp 7,46 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Bank Mandiri Raup Laba Bersih Rp 12,7 Triliun pada Kuartal I-2024

Bank Mandiri Raup Laba Bersih Rp 12,7 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Gelar RUPST, Astra Tetapkan Direksi dan Komisaris Baru

Gelar RUPST, Astra Tetapkan Direksi dan Komisaris Baru

Whats New
Emiten Sawit BWPT Catat Pertumbuhan Laba Bersih 364 Persen pada Kuartal I-2024

Emiten Sawit BWPT Catat Pertumbuhan Laba Bersih 364 Persen pada Kuartal I-2024

Whats New
Ekonom: Investasi Apple dan Microsoft Bisa Jadi Peluang RI Tingkatkan Partisipasi di Rantai Pasok Global

Ekonom: Investasi Apple dan Microsoft Bisa Jadi Peluang RI Tingkatkan Partisipasi di Rantai Pasok Global

Whats New
Kemenko Perekonomian Buka Lowongan Kerja hingga 2 Mei 2024, Simak Kualifikasinya

Kemenko Perekonomian Buka Lowongan Kerja hingga 2 Mei 2024, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Gapki: Ekspor Minyak Sawit Turun 26,48 Persen Per Februari 2024

Gapki: Ekspor Minyak Sawit Turun 26,48 Persen Per Februari 2024

Whats New
MPMX Cetak Pendapatan Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024, Ini Penopangnya

MPMX Cetak Pendapatan Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024, Ini Penopangnya

Whats New
Allianz Syariah: Premi Mahal Bakal Buat Penetrasi Asuransi Stagnan

Allianz Syariah: Premi Mahal Bakal Buat Penetrasi Asuransi Stagnan

Whats New
Holding Ultra Mikro Pastikan Tak Menaikkan Bunga Kredit

Holding Ultra Mikro Pastikan Tak Menaikkan Bunga Kredit

Whats New
Menteri Teten: Warung Madura di Semua Daerah Boleh Buka 24 Jam

Menteri Teten: Warung Madura di Semua Daerah Boleh Buka 24 Jam

Whats New
Bangun Ekosistem Energi Baru di Indonesia, IBC Gandeng 7 BUMN

Bangun Ekosistem Energi Baru di Indonesia, IBC Gandeng 7 BUMN

Whats New
Apple hingga Microsoft Investasi di RI, Pengamat: Jangan Sampai Kita Hanya Dijadikan Pasar

Apple hingga Microsoft Investasi di RI, Pengamat: Jangan Sampai Kita Hanya Dijadikan Pasar

Whats New
Bank DKI Raup Laba Bersih Rp 187 Miliar pada Kuartal I 2024

Bank DKI Raup Laba Bersih Rp 187 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Mendag Zulhas Terbitkan Aturan Baru Soal Batasan Impor, Ini Rinciannya

Mendag Zulhas Terbitkan Aturan Baru Soal Batasan Impor, Ini Rinciannya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke