Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tak Melaporkan soal Akuisisi, Kospin Jasa Didenda KPPU Rp 1 Miliar

Sanksi ini dijatuhkan karena Kospin Jasa tidak melaporkan ke KPPU mengenai akuisisi saham PT Asuransi Takaful Umum yang mencapai 95 persen.

"Berdasarkan ketentuan Pasal 47 ayat 2 hurup b Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 komisi berwenang menjatuhkan sanksi tindakan administratif berupa pengenaan denda serendah-rendahnya Rp 1 miliar rupiah," kata Ketua Komisi Mejelis Sidang, Kodrat Wibowo di Kantor KPPU, Jakarta Pusat, Jumat (7/12/2018).

Kodrat menjelaskan, dalam persidangan terungkap Kospin Jasa telah terbukti melanggar ketentuan undang-undang yang mengatur aktivitas badan usaha. Yakni terkait penggabungan, peleburan, dan akuisisi.

"Tiga hal (penggabungan, peleburan, dan akuisisi) wajib melapor ke KPPU. Menimbang, berdasarkan fakta-fakta penilaian, analisis, dan kesimpulan mejelis komisi memutusakan, terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar," ujarnya.

Adapun besaran akusisi yang dilakukan sebuah perusahaan yang wajib dilaporkan kepada KPPU ialah sebesar Rp 2,5 trililun untuk satu perusahaan dan Rp 5 triliun untuk gabungan dua perusahaan.

Guna menghindari pelangaran dan sanksi, setiap perusaahaan atau badan usaha diberi waktu selama 30 hari untuk melapor, setelah keluarnya surat keputusan akuisisi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum dan HAM).

"Sejauh ini tidak ada yang menyatakan (Kospin Jasa), hasil analisa yang cenderung menghasilkan atau menyebabkan monopoli dan perilaku yang tidak sehat," sebut dia.

Landasan utama lahirnya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 mengenai Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha, untuk menghindari praktik monopoli yang akan dilakukan perusahaan atau badan usaha.

Sementara itu, kuasa hukum Kaspin Jasa, Agung Dewantono, mengatakan pihaknya belum bisa memutusakan langkah selanjutnya terkait kasus ini. Apakah mengajukan keberatan atas putusan atau tidak.

"Saya belum bisa menyampaikan langkah-langkah berikutnya. Saya harus laporan dulu. Tapi, tadi sudah jelas mendengarkan, kena Rp 1 miliar," kata Agung terpisah kepada Kompas.com.

Agung mengatakan, dalam kasus ini, pihaknya telah menyerahkan banyak bukti terkait proses akuisisi Kospin Jasa terhadap PT Asuransi Takaful Umum.

"Pertimbangannya banyak sekali, saya kira sebagai pengampun, tapi ternyata tidak," ucapnya.

Dia mengungkapkan, manajemen Kospin Jasa sebelumnya tidak mengetahui adanya aturan yang mengharuskan melapor ke KPPU. Jika melakukan proses penggabungan, peleburan, dan akuisisi oleh perusahaan atau badan usaha. Meskipun demikian, pihaknga tetap taat aturan.

"Karena memang sama sekali tidak tahu (soal atauran harus lapor ke KPPU). Terus terang, sosialisasinya memang kurang. Sisi lain, diakui oleh KPPU mamang sosialisasinya kurang. Tapi friksi hukum, kalau sudah diundangkan sudah dianggap tahu," kata Agus yang sekaligus Legal Officer Kaspin Jasa.

"Nanti kita laporkan sama pengurus, pengurus bagaimana, kita sebagai mesinnya (Legal Officer) jalankan. Kalau bayar, ya bayar," tambah dia.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/12/08/080900026/tak-melaporkan-soal-akuisisi-kospin-jasa-didenda-kppu-rp-1-miliar

Terkini Lainnya

Harga Tiket Kereta Api 'Go Show' Naik Mulai 1 Mei

Harga Tiket Kereta Api "Go Show" Naik Mulai 1 Mei

Whats New
SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Whats New
Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Whats New
Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Whats New
Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Whats New
Pendaftaran CASN 2024, Instansi Diminta Segera Isi Rincian Formasi ASN

Pendaftaran CASN 2024, Instansi Diminta Segera Isi Rincian Formasi ASN

Whats New
Masuk Musim Panen, Bulog Serap 30.000 Ton Gabah Per Hari

Masuk Musim Panen, Bulog Serap 30.000 Ton Gabah Per Hari

Whats New
Pekerja Mau Sejahtera dan Naik Gaji, Tingkatkan Dulu Kompetensi...

Pekerja Mau Sejahtera dan Naik Gaji, Tingkatkan Dulu Kompetensi...

Whats New
Hindari Denda, Importir Harus Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar

Hindari Denda, Importir Harus Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar

Whats New
Pendaftaran Seleksi CASN Dibuka Mei 2024, Menpan-RB Minta Kementerian dan Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Pendaftaran Seleksi CASN Dibuka Mei 2024, Menpan-RB Minta Kementerian dan Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Whats New
IHSG Turun 0,84 Persen di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

IHSG Turun 0,84 Persen di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

Whats New
Harga Emas Terbaru 2 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 2 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Kamis 2 Mei 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Kamis 2 Mei 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Kamis 2 Mei 2024, Harga Jagung Tk Peternak Naik

Harga Bahan Pokok Kamis 2 Mei 2024, Harga Jagung Tk Peternak Naik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke