Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

CIPS: Proses Mendapat Izin Usaha di Indonesia Masih Rumit

Peneliti CIPS, Imelda Freddy mengatakan, kondisi tersebut ditemukan setelah melakukan penelitian mengenai kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business (EoDB) pada Maret hingga Agustus 2018,.

"Penelitian ini kami lakukan di Jakarta, Bandung, dan Bandar Lampung. Penelitian ini memang ditujukan menjadi studi kasus, bukan sebagai respresentatif kondisi di Indonesia secara keseluruhan," kata Imelda di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (11/12/2018).

Dia mengatakan, latar belakang penelitian ini untuk melihat sejauh mana tingkat kemudahan berusaha di Indonesia. Apalagi, beberapa waktu lalu pemerintah menargetkan masuk peringkat 40 besar dalam hal kemudahan berusaha di Bank Dunia .

"Presiden Jokowi menargetkan peringkat EoDB bisa (Indonesia) mencapai peringkat 40 pada 2019. Ternyata pada 2018, EoDB di Indonesia hanya menempati peringkat 72," sebutnya.

Menurut dia, tingkat kemudahan berusaha sangat penting dan perlu diperhatikan. Sebab ini menjadi salah satu parameter untuk mengukur efektivitas dari sistem berusaha di suatu negara, termasuk Indonesia.

"Sebenarnya para investor asing melihat EoDB ini untuk menanamkan modal dalam suatu negara," ungkapnya.

Bardasarkan penelitian ini, rendahya EoDB Indonesia karena dipengaruhi tingkat kemudahan untuk memperoleh izin usah dari pemerintah. Selama ini proses mengurus perizinan usaha terbilang lambat dan lama dengan berbagai syarat.

"Kendala untuk mendapatkan usaha ada empat. Kurang informasi, prosedur rumit, proses memakan waktu, dan biaya yang tinggi," sebutnya.

Data laporan EoDB pada 2018, menunjukkan bahwa di Indonesia diperlukan wakru selam 23 hari dengan sejumlah prosedur mendaftarkan sebuah bisnis atau usaha.

CIPS berharap, pemerintah dapat memperhatikan kondisi ini dan mengeluarkan kebijakan yang mampu memberi kemudahan bagi pelaku usaha di tanah air.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/12/11/124121126/cips-proses-mendapat-izin-usaha-di-indonesia-masih-rumit

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke