Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

"Tidak Mungkin 86 Persen Penduduk Indonesia Mengonsumsi yang Haram..."

Kepala Departemen Ekonomi Syariah Anwar Basori mengatakan, perhitungan tersebut dilakukan lantaran selama ini kinerja industri keuangan dan ekonomi syariah hanya berlandaskan pada pertumbuhan pembiayaan saja. Sehingga, berbagai indikator pertumbuhan ekonomi syariah perlu dihitung ulang.

"Kalau kita bicara pembiayaan ekonomi (syariah) itu bukan hanya itu saja (pembiayaan melalui bank), karena enggak pernah diitung ulang namanya equity, return eaerning, enggak pernah dihitung, indikatornya harus kita perhitungkan," ujar Anwar dalam konferensi pers  Indonesia Shari'a Economic Festival (ISEF) di Surabaya, Rabu (11/12/2018).

Anwar pun memaparkan, saat ini BI berkerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS), Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) sedang mengkaji metode menghitung PDB syariah. Sebab selama ini, kontribusi ekonomi syariah belum diperhitungkan di dalam PDB.

"Karena dalam PDB ada ekonomi kreatif dan sebagainya, seharusnya PDB syariah dihitung karena di sisi konsumsi tidak mungkin 86 persen penduduk Indonesia mengonsumsi yang haram," ujar dia.

Sebelumnya, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo memaparkan, pertumbuhan pangsa pasar industri keuangan syariah di tahun 2018 ini telah mencapai 8 persen setelah sempat mandeg di level 5 persen beberapa tahun belakangan.

Dia menargetkan, hingga tahun 2023 mendatang, pangsa pasar industri keuangan syariah dapat mencapai 20 persen.

"Market share dulu mentok di 5 persen, tetapi dengan berbagai pengembangan ekonomi syariah di luar perbankan dengan penerbitan sukuk dan lain-lain, bisa mulai menyentuh 8 persen tahun ini," ujar Perry.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/12/12/150100426/-tidak-mungkin-86-persen-penduduk-indonesia-mengonsumsi-yang-haram--

Terkini Lainnya

SeaBank Indonesia Bukukan Laba Rp 52 Miliar di Kuartal I-2024

SeaBank Indonesia Bukukan Laba Rp 52 Miliar di Kuartal I-2024

Whats New
Bakal 'Buyback' Saham, Bos ADRO: Sebanyak-banyaknya Rp 4 Triliun

Bakal "Buyback" Saham, Bos ADRO: Sebanyak-banyaknya Rp 4 Triliun

Whats New
Luhut Dorong Maskapai Penerbangan Asing Beroperasi di Indonesia

Luhut Dorong Maskapai Penerbangan Asing Beroperasi di Indonesia

Whats New
Kementerian ESDM: 331 Perusahaan Industri Menghemat Energi pada 2023

Kementerian ESDM: 331 Perusahaan Industri Menghemat Energi pada 2023

Whats New
Home Credit Catat Volume Pembiayaan Rp 2,59 Triliun Sepanjang Kuartal I 2024

Home Credit Catat Volume Pembiayaan Rp 2,59 Triliun Sepanjang Kuartal I 2024

Whats New
Membangun Bisnis Kuliner bersama Boga Hiji

Membangun Bisnis Kuliner bersama Boga Hiji

Whats New
Di Tengah Penurunan Penjualan Unit Baru, Tren Kredit Kendaraan Tetap Tumbuh

Di Tengah Penurunan Penjualan Unit Baru, Tren Kredit Kendaraan Tetap Tumbuh

Whats New
RUPST, Emiten Boy Thohir ADRO Angkat Direktur Baru

RUPST, Emiten Boy Thohir ADRO Angkat Direktur Baru

Whats New
Ketegangan Geopolitik Timur Tengah Dinilai Bikin Saham-saham Berfundamental Bagus Terdiskon

Ketegangan Geopolitik Timur Tengah Dinilai Bikin Saham-saham Berfundamental Bagus Terdiskon

Whats New
Sri Mulyani Sebut Sedang Siapkan Anggaran Pemerintah Prabowo-Gibran

Sri Mulyani Sebut Sedang Siapkan Anggaran Pemerintah Prabowo-Gibran

Whats New
Nilai Ekspor Indonesia Naik Jadi 19,62 Miliar pada April 2024

Nilai Ekspor Indonesia Naik Jadi 19,62 Miliar pada April 2024

Whats New
Adaro Energy Bakal Tebar Dividen Final Rp 6,4 Triliun Tahun Ini

Adaro Energy Bakal Tebar Dividen Final Rp 6,4 Triliun Tahun Ini

Whats New
Masuknya Starlink Dikhawatirkan Ancam Bisnis Operator Lokal, Luhut: Semua Harus Berkompetisi

Masuknya Starlink Dikhawatirkan Ancam Bisnis Operator Lokal, Luhut: Semua Harus Berkompetisi

Whats New
OJK Bakal Bikin Ketentuan Tarif Premi Asuransi Kendaraan Listrik

OJK Bakal Bikin Ketentuan Tarif Premi Asuransi Kendaraan Listrik

Whats New
Eks Pejabatnya Ditahan KPK Kasus Pengadaan Lahan, PTPN Sebut Dukung Proses Hukum

Eks Pejabatnya Ditahan KPK Kasus Pengadaan Lahan, PTPN Sebut Dukung Proses Hukum

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke