Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Hati-Hati, Fintech Ilegal Bisa Curi dan Salahgunakan Data

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan laporan dari masyarakat terkait terbongkarnya data-data smartphone peminjam dana ke fintech ilegal.

"Tahu kami dan memang laporannya data yang dipunyai oleh nasabah di smartphone itu disalahgunakan," ujarnya di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta, Rabu (12/12/2018).

Namun dia mengaku, Satgas dan OJK sendiri tidak mengetahui bagaimana cara atau metode fintech ilegal ini bisa mendapatkan data dari smartphone nasabahnya.

Tongam mengatakan, pihaknya tak ahli dalam hal persoalan tersebut. Dia menyebut, masalah pembongkaran data smartphone bisa ditanyakan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Dari beberapa kasus, para penagih dana tidak hanya menyasar nasabah fintech namun juga mengontak saudara, teman bahkan tetangga nasabah tersebut .

Padahal nasabah sendiri merasa tidak pernah memasukan kontak lain saat meminjam dana selain kontak sendiri. Hal inilah yang kerap membuat resah masyarakat yang sudah terlanjur berurusan dengan fintech ilegal.

Di tempat yang sama, Bicara OJK Sekar Putih meminta masyarakat untuk menhindari fintech ilegal. Sebab persoalan fintech ilegal tersebut di luar kewenangan OJK.

Saat ini kata dia, OJK hanya berwenang kepada 78 fintech yang legal atau memiliki izin dari OJK. Adapun di luar itu, fintech dipastikan tak memiliki izin atau ilegal.

OJK sendiri mendorong masyarakat untuk langsung melaporkan penagihan dana dengan cara-cara yang megintimidasi.

"Metode (penyalahgunaan data smartphone) itu kami. Oleh karena itu kami butuh teman-teman (media) agar masyarakat tidak bertransaksi atau menghindari itu," kata dia.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/12/12/161508026/hati-hati-fintech-ilegal-bisa-curi-dan-salahgunakan-data

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke