Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menhub Telah Teken Aturan Baru soal Taksi "Online"

Aturan ini akan menggantikan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang sebelumnya sudah dicabut Mahkamah Agung (MA).

"Peraturan baru terkait taksi online telah ditandatangani Pak Menteri (Budi Karya Sumadi). Semoga peraturan ini tak banyak resistensi," ujar Dirjen Perhubungan Darat Budi Setyadi di Kemenhub, Jakarta, Kamis (13/12/2018).

Budi menambahkan, seusai ditandatangani Menteri Perhubungan, peraturan ini akan dibawa ke Kementerian Hukum dan HAM pada pekan depan. "Semoga akhir tahun ini bisa segera diselesaikan," kata Budi.

Aturan baru itu disiapkan setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian gugatan dari Daniel Lukas Rorong, Herry Wahyu Nugroho, dan Rahmatullah Riyadi yang meminta Permenhub 108 tahun 2017 itu dicabut.

Dalam putusan MA terkait Permen 108, pasal yang dibatalkan antara lain yang mengatur soal tanda khusus berupa stiker yang ditempatkan di kaca kendaraan yang memuat informasi tertentu. Selain itu, ada pula aturan soal uji KIR yang juga dibatalkan.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/12/13/133618826/menhub-telah-teken-aturan-baru-soal-taksi-online

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke