Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Soal Pengurangan Kuota Impor Garam, Susi Akan Surati Mendag

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyebut ingin mengurangi kuota impor garam tahun depan. Ia menyampaikan bakal mengirimkan surat kepada Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita terkait hal tersebut.

"Saya akan minta secara surat, sesuai dengan jumlah produksinya, maka kuota impor harus diturunkan," katanya, Senin (17/12).

Sejak tahun ini, Susi menyebut bahwa kewenangan untuk impor garam dialihkan kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag). Sehingga, sulit pihaknya untuk mendorong peningkatan produksi garam di dalam negeri.

Ia kemudian menceritakan pada 2016 silam sebelum kewenangan ini berpindah, KKP sengaja membatasi jumlah impor. Saat itu, dia hanya memberikan jatah impor sebanyak 2,7 juta ton dengan cara mencicilnya.

Susi yakin, jika kebijakan ini dikembalikan seperti semula, maka produksi bisa naik dan bisa membantu petani.

"Produksinya bisa naik. Sekarang produksinya naik tapi harga kadang-kadang turun karena kebijakan impor pas panen," kata Susi.

Fluktuasi harga tersebut terjadi salah satunya karena banyaknya garam impor yang masuk ke pasar Indoneisa. Akibatnya, para petani garam sering mengalami kerugian.

Susi mencontohkan, harga garam lokal bisa turun menjadi Rp 1.000 per kilogram saat impor garam datang. Padahal, seharusnya harga garam berada pada minimal Rp 1.500-Rp 2.000 per kilogram atau bahkan lebih.

Sebagai informasi, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Pergaraman sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri, rekomendasi impor garam dialihkan dari KKP menjadi tugas Kemendag. Kuota impor garam kemudian dinaikkan menjadi 3,7 juta ton dari sebelumnya 2,37 juta ton.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/12/17/184837626/soal-pengurangan-kuota-impor-garam-susi-akan-surati-mendag

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke